KRI Bung Tomo-357 Tangkap Empat Kapal Ikan Asing – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

KRI Bung Tomo-357 Tangkap Empat Kapal Ikan Asing

Foto : humas lanal Batam

BATAM-KRI Bung Tomo-357 berhasil menghentikan empat kapal ikan asing berbendera Vietnam pada posisi 06º 12,00’ U – 106º 25,50’ T, Minggu (24/2/2019) pagi.

Adapun kapal ikan asing tersebut adalah BV 525 TS Nakhoda Thong dan 9 orang ABK, muatan 1 palka ikan, BV 9487 TS Nakhoda Pling Dinh Tho dan 8 orang ABK, muatan 2 palka ikan, BV 4923 TS, Nakhoda Vo Thanh Canh dan 9 orang ABK, muatan 1 palka ikan, BV 4555 TS Nakhoda Tran Van Quyen dan 2 orang ABK, muatan nihil

Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada I Laksma TNI Irvansyah menjelaskan kronologi penangkapan sekira pukul 07.00 WIB pada posisi 06˚ 16,00’ U-106˚ 18,50’ T KRI TOM-357 halu 090 cepat 18 knot mendapati kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance KIEM NGU 214214 (KN-214) pada posisi 06˚ 16,54’ U-106˚ 26,10’ T (utara batas landas kontinen Indonesia-Vietnam). Selanjutnya KRI TOM-357 melanjutkan patroli ke arah timur.

Kemudian pada pukul 07.20 WIB KRI TOM-357 mendeteksi 9 kontak radar pada baringan 130 jarak 8 NM bergerombol pada posisi 06˚ 12,00’ U-106˚ 23,00’ T (wilayah perairan Indonesia).

“Pada pukul 07.30 WIB hasil identifikasi visuil pada jarak 4 NM, 9 kontak permukaan tersebut adalah siluet dari KIA Vietnam (KIAV), katanya.

Diterangkan pada pukul 07.40 WIB Komandan KRI TOM-357 melaporkan hal tersebut kepada Asintel Guspurla Koarmada I selaku Pater Kapal Markas untuk melaksanakan Peran Tempur Bahaya Permukaan dilanjutkan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan.

Setelah didekati, 5 kontak KIA bergerak menghindar ke arah utara kembali menuju perairan Vietnam dan 4 KIA lainnya menuju ke arah selatan. Komandan KRI TOM-357 memutuskan untuk melaksanakan pengejaran terhadap 4 KIA yang bergerak ke arah selatan.

Selanjutnya, pada pukul 08.30 WIB pada posisi 06˚ 12,00’ U-106˚ 25,50’ T, 4 Tim pemeriksa KRI TOM-357 turun menggunakan 2 RHIB untuk melaksanakan pengejaran. Selama melaksanakan pengejaran, didapati 1 KIAV (BV 4923 TS) melaksanakan tindakan perlawanan berupa pembakaran geladak buritan (modus KIAV jika akan diperiksa untuk menghalangi Tim Pemeriksa merapat dan sinyal kepada KIAV yang lain terkait kehadiran KRI).

“Seluruh Tim Pemeriksa  berhasil merapat dan mengamankan 4 KIA Vietnam (BV 525 TS , BV 9487 TS, BV 4923 TS, BV 4555 TS) beserta ABK yang berada di kapal. Dari hasil pemeriksaan, 4 KIA tersebut diduga keras telah melakukan pelanggaran berupa penangkapan ikan di wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen. Selanjutnya  Komandan KRI TOM-357 meminta izin kepada Asintel Guspurla untuk melaksanakan pengawalan terhadap 4 KIAV tersebut ke Lanal Batam,” paparnya.

KRI TOM-357 mendeteksi kontak radar pada baringan 015 jarak 7,5 NM. Tertera pada AIS kontak tersebut adalah kapal KIEM NGU 214263 (KN-263) yang bergerak mendekat dengan kecepatan 10 knot. Selama mendekat ke konvoi, KN-263  menyampaikan berita via Radio VHF Marine Band Ch.16 secara berulang-ulang yang meminta agar keempat KIA yang dikawal oleh KRI TOM-357 dilepaskan.

KN-263 tiba di posisi konvoi dan berusaha untuk memotong haluan KIA BV 4923 TS yang dikawal oleh KRI TOM-357 (posisi tersebut 10 NM selatan batas landas kontinen Indonesia-Vietnam).

KN-263 terus melaksanakan manuver yang membahayakan dan bersifat provokatif terhadap Konvoi KIAV yang dikawal oleh KRI TOM-357 dengan cara memotong haluan KIAV dan KRI TOM-357 secara ekstrim.

KRI TOM-357 melaksanakan komunikasi melalui Radio VHF Marine Band Ch.16 dan memberikan peringatan terhadap KN-263 agar segera meninggalkan wilayah perairan Indonesia, namun tidak diindahkan dan terus meminta agar keempat KIAV dibebaskan sambil bermanuver menghalau kapal-kapal tersebut untuk kembali ke utara.

Komandan KRI TOM-357 meinta izin kepada Asintel Guspurla untuk melaksanakan tembakan peringatan pertama dengan Meriam 12.7 mm Browning ke udara pada posisi 06˚ 04,60’ U-106˚ 22,33’ T (11 NM selatan batas landas kontinen Indonesia-Vietnam). KN-263 masih terus bermanuver mengejar kapal KIAV yang dikawal KRI TOM-357.

KRI TOM-357 mendeteksi kontak radar pada baringan 320 jarak 6 NM. Tertera pada AIS bahwa kapal tersebut adalah KN-214 bergerak mendekat KRI TOM-357 dengan cepat 10 Knot, sehingga terdapat 2 kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance yang mengikuti konvoi KRI TOM-357 dan KIAV.

KRI TOM-357 melaksanakan tembakan peringatan kedua dengan Meriam 12.7 mm Browning ke udara pada posisi 06˚04,10’ U-106˚ 22,30’ T.

KN-263 tetap melaksanakan provokasi dengan cara memotong halu BV 4923 TS dan mengarahkan KIA tersebut ke utara.

KRI TOM-357 melaksanakan tembakan peringatan ketiga dengan Meriam 12.7 mm ke air di depan haluan KN-263 pada posisi 06˚ 02,48’ U-106˚ 22,30’ T (13 NM selatan batas landas kontinen Indonesia-Vietnam).

KRI TOM-357 melaksanakan tembakan peringatan keempat dengan Meriam 12.7 mm ke air di depan haluan kapal KN-263 pada posisi 06˚01,50’ U-106˚22,26’ T, sambil memperingatkan akan memberi tindakan lebih tegas jika masih melanjutkan tindakan provokasinya. KN-263 stop mesin.

KN-214 bergerak mendekat ke kapal KN-263 (18 NM dari garis batas landas kontinen Indonesia-Vietnam), bergerak bersama menuju konvoi pengawalan KRI TOM-357.

KN-214 dan KN-263 mulai mendekati konvoi KIAV tangkapan KRI TOM-357, selanjutnya Komandan KRI TOM-357 meminta ijin Asintel Guspurla untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran kedaulatan tersebut. Komandan KRI TOM-357 memberikan peringatan keras melalui Radio VHF Marine Band Ch.16 akan mengambil tindakan tegas bila kedua kapal tersebut tidak segera meninggalkan perairan Indonesia.

Komandan KRI TOM-357 memerintahkan paga untuk merubah halu penghadangan dan mengarahkan meriam ke kedua kapal tersebut. KN-214 dan KN-263 merubah halu ke utara kembali ke Perairan Vietnam.

Atas perbuatannya nahkoda dan ABK dikenakan Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 (2) Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan bahwa setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia tanpa memiliki SIPI (Surat Ijin Perikanan) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000.000.

Untuk selanjutnya kapal tangkapan beserta ABK diserahkan kepada Danlanal Batam guna penyelesaian lebih lanjut.

 

 

 

 

Sumber : Humas Lanal Batam

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top