Kronologi Lengkap Dua Pasien Sembuh Covid-19 di Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kronologi Lengkap Dua Pasien Sembuh Covid-19 di Batam

Walikota Batam Muhamamad Rudi./Foto: Dok.swarakepri.com

BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menjelaskan kronologi dua tambahan pasien sembuh Covid-19 di Batam, Selasa(28/4/2020).

“Pasien adalah seorang laki-laki berinisial MPS usia 32 Tahun, beralamat dari Kota Medan Sumatera Utara. Yang bersangkutan merupakan Terkonfirmasi positif Kasus 02 Kota Batam, dan telah dirawat di RSBP Batam sebagai PDP sejak tanggal 14 Maret 2020,” kata Rudi seperti dalam siaran pers Tim Gugus Penanganan Covid-19 Batam.

Dijelaskan kronologi riwayat perjalanan penyakit pasien kasus 02. Pada tanggal 16 Maret 2020 dilakukan pemeriksaan swab pertama dan pada tanggal 20 Maret 2020 didapat hasilnya terkonfirmasi positif sehingga ditetapkan sebagai pasien kasus 02 Kota Batam.

“Kemudian pada tanggal 23 Maret 2020 dilakukan pemeriksaan swab yang kedua
dan pada 31 Maret 2020 diperoleh hasil kesimpulannya masih positif,”jelasnya.

Selanjutnya pada tanggal 01 April 2020 dilakukan kembali pemeriksaan swab ketiga yang hasilnya diterima pada tanggal 10 April 2020 dengan kesimpulan masih dinyatakan positif.

“Pada hari yang sama tersebut kembali dilakukan pemeriksaan swab keempat, yang hasilnya diperoleh tanggal 13 April 2020 dengan kesimpulan juga masih positif sehingga masih terus dilakukan perawatan terhadap yang bersangkutan,”kata Rudi.

Setelah itu pada keesokan harinya tanggal 14 April 2020 kepada yang bersangkutan kembali dilakukan swab tenggorokan untuk yang kelima dan kemudian baru pada tanggal 17 April 2020 diperoleh kesimpulan hasilnya Negatif Pertama.

“Untuk itu selanjutnya pada tanggal 20 April 2020 kembali dilakukan pengambilan swab keenam, dan pada hari ini 28 April 2020 diperoleh kembali hasil kesimpulannya adalah Negatif Kedua,”ujarnya.

Kata Rudi, yang bersangkutan dinyatakan sembuh dan diperbolehkan keluar dari rumah sakit.

“Saat ini kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan stabil tanpa adanya keluhan yang berarti serta dalam persiapan untuk kembali ketempat tinggalnya guna melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari.

Sementara pasien berikutnya adalah seorang laki-laki berinisial JAA usia 49 Tahun, warga Kota Batam yang beralamat di perumahan kawasan Batam Centre Kecamatan Batam Kota.

Disampaikan bahwa yang bersangkutan merupakan PDP terkonfirmasi Positif 05 Kota Batam.

Kronologi riwayat perjalanan penyakitnya pasien kasus 05 adalah dirawat di RSBP Batam sejak tanggal 28 Maret 2020 dan langsung dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan dan pada tanggal 30 Maret 2020 serta dilakukan RDT dengan hasil Non Reaktif.
“Selama 5 hari perawatan kondisi yang bersangkutan semakin membaik dan akhirnya diperbolehkan pulang dengan edukasi harus karantina mandiri dirumah sampai dengan hasil swab keluar,” kata Rudi.

Kemudian pada tanggal 04 April 2020 hasil swabnya keluar dengan kesimpulan terkonfirmasi positif dan dinyatakan sebagai kasus Covid-19 terkonfirmasi Positif 05 Kota Batam.

“Kemudian pada tanggal 07 April 2020 dilakukan pemeriksaan swab yang kedua beserta istri dan asisten rumah tangganya. Pada 09 April 2020 yang bersangkutan kembali dirawat di ruang isolasi RSBP Batam guna penanganan medis lanjut walaupuan tanpa keluhan yang berrati,”lanjut Rudi.

Pada tanggal 15 April 2020 diperoleh hasil pemeriksaan swab kedua tersebut dengan kesimpulan semuanya negatif termasuk istri dan asisten rumah tangganya.

“Pada keesokan harinya tanggal 16 April 2020 kembali dilakukan pemeriksaan swab ketiga dan hasilnya baru diterima pada hari ini 28 April 2020 dengan kesimpulan Negatif,”ujarnya.

Dijelaskan bahwa selama dalam masa perawatan diruang isolasi RSBP Batam yang bersangkutan dalam kondisi kesehatan yang stabil tanpa adanya keluhan yang berarti.

Dengan demikian yang bersangkutan dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

“Saat ini kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan stabil serta dalam persiapan untuk kembali ketempat tinggalnya guna melaksanakan self karantina mandiri dirumahnya selama 14 hari,”pungkasnya.

(Redaksi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top