BATAM – Penyitaan aset tersangka Yuwanky dalam kasus dugaan peredaran narkotika di HH Club Planet 3 Batam menjadi sorotan. Pengadilan Negeri Batam baru menyetujui penyitaan satu unit handphone Samsung Type S III warna putih dari tersangka Yuwanky yang diajukan penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Sebelumnya dikabarkan oleh sujumlah media, aset tersangka Yuwanky yakni rumah mewah di kawasan elit Sukajadi dan sejumlah kendaraan mewah telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Batam mengeluarkan penetapan untuk satu unit hanpone Samsung type S III dari tersangka Yuwanky.
“Pengadilan Negeri Batam telah mengeluarkan penetapan nomor 1486/PenPid.B-SITA/2026/PN Btm tertanggal 28 Agustus 2026 atas permohonan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan momor surat B/6264/VIII RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba tanggal 26 Agustus 2026,”jelas Vabiannes, Senin 14 September 2026.
Ketika ditanyakan apakah ada penyitaan rumah atau kendaraan dari tersangka Yuwanky seperti yang dikabarkan sejumlah media, ia menegaskan Pengadilan Negeri Batam belum menerima pengajuan untuk aset yang dimaksud.
“Tadi saya sudah minta tolong kepada staf bagian pidana untuk segera melacak terkait dengan Yuwanky keterkaitan dengan Basri Lewaimang, setelah dicek belum ada. Kita melihat di media telah dilakukan penyitaan beberapa aset dan rumah, sampai sekarang kami(PN Batam) belum ada,”tegasnya.
Vabiannes menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan tanpa persetujuan dari Pengadilan Negeri Batam tidak sah.
“Kalau umpamanya tidak mengajukan izin persetujuan(Pengadilan) itu tidak sah, sudah tidak sah itu. Tapi nanti kita tidak tahu apakah masih ada surat yang dajukan lagi,”tandasnya.
