Categories: BATAM

Kru Kapal MT Arman 114 asal Mesir Gugat Ganti Rugi di PN Batam

BATAM – Ahmed El Sayed Mahmoud Mohamed (AESMM/WNA Mesir) salah seorang awak kru kapal MT Arman 114 melakukan gugatan Perdata(wanprestasi) terhadap Kapal MT Arman 114(IMO No 9116412) di Pengadilan Negeri Batam

Gugatan ini dilayangkan oleh AESMM lantaran selama kasus MT Arman 114 bergulir di PN Batam selama setahun ia tidak diberikan hak-haknya selaku kru/awak kapal tersebut.

Kuasa Hukum AESMM, Abdul Bari Alkatiri mengatakan, perkara ini statusnya masih Relaas (Penyampaian secara resmi dan patut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara) sebanyak dua kali. Dan saat ini memasuki yang ketiga.

“Yang kami gugat objek kapalnya. Mudah-mudahan atau saya berharap orang-orang yang merasa atau selaku pemilik kapal dapat hadir di muka persidangan, kalau tidak datang pun kami tetap berjalan apa adanya (Proses persidangan),” kata dia kepada SwaraKepri melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin 8 Juli 2024 malam.

Lebih lanjut, Penggugat ini kata dia, sampai saat ini masih tertahan di Batam dan klaim Penggugat ini menurutnya sah adanya.

“Bahwa sampai saat ini ada sisa gaji dan kerugian materil dan Inmateril belum dibayarkan selama peristiwa ini terjadi,” jelasnya.

Ia mengatakan, kliennya berharap gugatan tersebut bisa dipenuhi. Karena, AESMM sudah lama berada di Indonesia tanpa kejelasan nasibnya sejak kapal MT Arman 114 terjerat kasus hukum di Batam.

“Dia (AESMM) sudah lama berada di Indonesia dan ia berharap dapat kembali ke negara nya. Paling tidak sebelum kembali ke negara asalnya dia dapat membawa gaji atau kompensasi-kompensasi akibat peristiwa itu terjadi,” pungkasnya.

Ditanya SwaraKepri perihal gugatan Nahkoda kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) perihal perbuatan melawan hukum No. Perkara 217/Pdt.G/2024/PN Btm yang dilayangkan oleh pihaknya. Abdul Bari Alkatiri mengatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut.

“Kalau gugatan Mahmoud sudah dicabut. Karena pada saat kita minta dia melengkapi bukti-bukti dia tidak memberikannya. Setelah itu, dia malah tidak diketahui lagi keberadaannya. Maka dari itu, kita cabut gugatannya Mahmoud,” ungkapnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Jawab Kebutuhan SDM di Sumatera, BINUS UNIVERSITY Luncurkan Kampus Baru di Medan

Jakarta, 25 November 2024 – Menurut data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan, angka…

10 menit ago

7 Cara Ampuh Membuat Pintu Rumah Anti-Maling

Keamanan rumah merupakan prioritas utama bagi setiap pemilik rumah. Salah satu cara yang efektif untuk…

29 menit ago

Pantau.com Perkenalkan Pantau Podcast: Cara Baru Mengakses Berita dengan Mudah dan Interaktif

Pantau.com meluncurkan Pantau Podcast, inovasi terbaru untuk menikmati berita melalui format audio yang praktis dan…

2 jam ago

BP Batam – BRIN Gelar Sosialisasi Insentif Super Tax Deduction

BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam Bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar Sosialisasi…

4 jam ago

Inovasi deGadai untuk Gadai PC Gaming dan Laptop

deGadai meluncurkan layanan Gadai Laptop dan PC Gaming sebagai solusi cepat dan aman bagi masyarakat…

7 jam ago

Harga Emas Diprediksi Bullish, Konflik Rusia-Ukraina Jadi Pemicunya

Harga emas (XAU/USD) melanjutkan tren positifnya pada Kamis (22/11), mencatatkan kenaikan intraday dan mencapai level…

7 jam ago

This website uses cookies.