BATAM – Ahmed El Sayed Mahmoud Mohamed (AESMM/WNA Mesir) salah seorang awak kru kapal MT Arman 114 melakukan gugatan Perdata(wanprestasi) terhadap Kapal MT Arman 114(IMO No 9116412) di Pengadilan Negeri Batam
Gugatan ini dilayangkan oleh AESMM lantaran selama kasus MT Arman 114 bergulir di PN Batam selama setahun ia tidak diberikan hak-haknya selaku kru/awak kapal tersebut.
Kuasa Hukum AESMM, Abdul Bari Alkatiri mengatakan, perkara ini statusnya masih Relaas (Penyampaian secara resmi dan patut kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara) sebanyak dua kali. Dan saat ini memasuki yang ketiga.
“Yang kami gugat objek kapalnya. Mudah-mudahan atau saya berharap orang-orang yang merasa atau selaku pemilik kapal dapat hadir di muka persidangan, kalau tidak datang pun kami tetap berjalan apa adanya (Proses persidangan),” kata dia kepada SwaraKepri melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin 8 Juli 2024 malam.
Lebih lanjut, Penggugat ini kata dia, sampai saat ini masih tertahan di Batam dan klaim Penggugat ini menurutnya sah adanya.
“Bahwa sampai saat ini ada sisa gaji dan kerugian materil dan Inmateril belum dibayarkan selama peristiwa ini terjadi,” jelasnya.
Ia mengatakan, kliennya berharap gugatan tersebut bisa dipenuhi. Karena, AESMM sudah lama berada di Indonesia tanpa kejelasan nasibnya sejak kapal MT Arman 114 terjerat kasus hukum di Batam.
“Dia (AESMM) sudah lama berada di Indonesia dan ia berharap dapat kembali ke negara nya. Paling tidak sebelum kembali ke negara asalnya dia dapat membawa gaji atau kompensasi-kompensasi akibat peristiwa itu terjadi,” pungkasnya.
Ditanya SwaraKepri perihal gugatan Nahkoda kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) perihal perbuatan melawan hukum No. Perkara 217/Pdt.G/2024/PN Btm yang dilayangkan oleh pihaknya. Abdul Bari Alkatiri mengatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut.
“Kalau gugatan Mahmoud sudah dicabut. Karena pada saat kita minta dia melengkapi bukti-bukti dia tidak memberikannya. Setelah itu, dia malah tidak diketahui lagi keberadaannya. Maka dari itu, kita cabut gugatannya Mahmoud,” ungkapnya.
Page: 1 2
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.
View Comments