LINGGA – Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga tahun 2019 disepakati sebesar Rp 919,7 miliar dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lingga, Kamis(22/11/2018).
Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk penandatangan nota kesepahaman pada sidang paripurna antara Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Lingga.
Sebelum penandatangan, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lingga, Agus Norman menyampaikan bahwa angka KUA-PPAS yang telah disepakati tersebut merupakan hasil dari harmonisasi dan finalisasi Banggar bersama TAPD.
Meski sempat diwarnai dinamika yang cukup panjang dalam pembahasan, dimana banggar tidak menemukan kesesuaian antara dokumen yang disampaikan dengan yang dipaparkan sehingga terjadi penundaan (skorsing). Namun asumsi angka KUA-PPAS APBD Lingga tahun anggaran 2019 akhirnya dapat disepakati.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) di proyeksikan sebesas Rp27,6 milyar. Sementara untuk Dana Perimbangan diproyeksikan sebesar Rp 772,2 miliar dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 118,8 miliar serta Sisa Lebih Pengguna Anggaran (Silpa) Rp 1 miliar dengan total Rp919,7 milyar.
“Alhamdulillah terdapat peningkatan terhadap postur APBD kite,” ungkap H.M. Juramadi Esam yang tak lain adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga.
Dengan telah disepakati angkat tersebut, Agus mengatakan dapat menjadi acuan terhadap nota keuangan yang akan disampaikan Bupati dalam paripurna berikutnya.
Penulis : humaslingga/r
Editor : Rudiarjo Pangaribuan