BATAM – Kuasa Hukum DJ Stevane dari Amhemia Law Office, Juni Ardi Tanjung didampingi Dedi Andika Lubis dan Fahril Hidayat mengungkapkan kronologi peristiwa pengeroyokan yang dialami oleh DJ Stevane di First Club Batam, pada Sabtu 7 Juni 2025 sekitar pukul 01.40 WIB.
Juni Ardi mengatakan, peristiwa pengeroyokan pada Sabtu dini hari merupakan buntut dari adanya kesalahapaham antara DJ Stevave dengan DJ Misa(WNA terduga pelaku) pada Rabu 4 Juni 2025.
“Permasalahan awal kejadian pengeroyokan yang dialami klien kami ini bermula pada hari Rabu(4/6). Saat itu klien kami tengah bermain DJ di salah satu ruangan KTV yang ada di First Club. Permasalahan awalnya karena salah faham. DJ Misa tersinggung karena klien kami pulang, padahal saat itu klien kami sudah lewat jam kerja,”ujarnya kepada SwaraKepri di Batam Center, Minggu 8 Juni 2025.
Kata dia, kejadian tersebut berlanjut pada har Jumat 5 Juni 2025 sekitar pukul 23.35 WIB.
“Setelah selesai perform(DJ), klien kami dipanggil salah satu pengunjung pria berinisial A untuk mendatangi sofa VIP Nomor 7 dan 8 First Club Batam. Klien kami datang, saat mendatangi pengunjung pria berinisial A tersebut, klien kami diminta untuk meminta maaf kepada DJ Misa menggunakan bahasa Mandarin,”jelasnya.
Namun kata dia, DJ Misa tidak terima(permintaan maaf) dari korban dan terjadilah peristiwa penganiayaan awal di Sofa VIP Nomor 7 dan 8 First Club Batam.
“Sempat dipisahkan oleh sekuriti. Namun pada sekitar pukul 02.00 (sabtu dinihari) saat klien kami mau pulang dan berada diparkiran, penganiayaan kembali dilakukan oleh empat Warga Negara Asing tersebut,”jelasnya.
Menurut dia, setelah peristiwa penganiayaan tersebut, diduga tidak ada itikad baik dari pihak First CLub Batam untuk membawa DJ Stevane ke Rumah Sakit, hingga akhirnya korban membuat keputusan untuk melapor ke Polsek Lubuk Baja.
“Setelah klien kita membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja, pihak Polsek Lubuk Baja merespon cepat, dan pada Sabtu(7/6) pagi 3 dari 4 pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Harbour Bay Batam.
Salah Satu Terduga Pelaku Dikabarkan Kabur ke Luar Batam
Terkait satu dari tiga terduga pelaku yang belum diamankan Kepolisian, Juni Ardi mengatakan bahwa pelaku dengan nama panggung DJ Misa diduga sudah kabur ke luar Batam.
“Informasi yang kami dapat, salah satu dari terduga pelaku sudah kabur sebelum ketiga pelaku lainnya diamankan oleh Polsek Lubuk Baja,”ujarnya.
Menurut Juni Ardi, saat ini aparat Kepolisian Polsek Lubuk Baja masih berupaya untuk mengamankan DJ Misa.
“Sejauh ini pihak Polsek Lubuk Baja masih melakukan penyelidikan. Tadi(Minggu) kami juga berkoordinasi dengan penyidik, penyidik mengatakan masih memburu DJ Misa. Untuk proses lebih lanjut, bisa ditanyakan langsung ke pihak Kepolisian,”pungkasnya.
Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke Polsek Lubuk Baju terkait perkembangan penyelidikan kasus ini.RD
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
This website uses cookies.
View Comments