Di tengah persoalan tersebut, situasi kemudian berkembang ketika videotron milik PT Alfatron disebut mengalami pemadaman atau dimatikan oleh pihak yang mengklaim videotron itu berdiri di lahan mereka.
James mengatakan pihak perusahaan sempat berupaya menghidupkan kembali perangkat tersebut. Namun, setelah kembali menyala, videotron tersebut disebut kembali dimatikan oleh pihak yang menurut keterangannya mengklaim memiliki atau menguasai lahan.
Bagi PT Alfatron, persoalan tersebut bukan perkara sederhana. Videotron tersebut merupakan aset perusahaan yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, termasuk memenuhi kontrak pemasangan iklan dengan sejumlah klien.
Akibat perangkat tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya, perusahaan mengaku mengalami kerugian karena terdapat kewajiban kontraktual kepada pihak-pihak yang memasang iklan.
“Kami sudah banyak mengalami kerugian karena ada kontrak dengan klien yang beriklan di videotron kami,” kata James.
Persoalan kemudian memasuki tahap yang lebih serius. James menyebut videotron tersebut akhirnya dibongkar dalam rentang sekitar 1 hingga 20 Maret 2026.
Menurut keterangannya, pembongkaran dilakukan oleh beberapa orang yang disebut berkaitan dengan pihak terlapor. Tidak hanya dibongkar, sejumlah panel dan perangkat yang merupakan bagian dari videotron tersebut juga disebut dibawa meninggalkan lokasi.
James menyebut perangkat-perangkat tersebut kemudian dibawa ke rumah terlapor. “Panel-panel dan perangkat-perangkat semuanya dibawa. Saat itu saya berada di Medan, saya sudah mencoba menghubungi lebih dari 10 kali terlapor Rindo Manurung, tetapi tidak mendapatkan respons,” ungkap James.
Pihak PT Alfatron, kata James, sebenarnya telah berupaya menghindari persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka. Penyelesaian secara baik-baik dan kekeluargaan disebut telah ditempuh sebelum perusahaan memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Namun, ketika perangkat yang diklaim sebagai milik PT Alfatron dibongkar dan dibawa dari lokasi, perusahaan menilai persoalan tersebut sudah tidak lagi sebatas masalah penggunaan atau penguasaan lahan namun mengarah kepada dugaan pencurian
PT Alfatron kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian atas dugaan pencurian dan/atau pengrusakan.
James menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuradukkan persoalan kepemilikan atau penguasaan lahan dengan persoalan kepemilikan aset perusahaan.
Menurutnya, apabila terdapat perselisihan mengenai status maupun penguasaan lahan, persoalan tersebut memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, tindakan terhadap perangkat milik perusahaan tetap harus dilihat sebagai persoalan hukum yang berbeda dan perlu diperiksa secara objektif.
“Kalau memang ada persoalan mengenai lahan, itu bisa diselesaikan sesuai mekanisme. Tetapi terkait perangkat milik perusahaan yang dibongkar dan dibawa, tentu kami meminta agar semuanya diperiksa sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak PT Alfatron berharap penyidik dapat mengurai seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh. Tidak hanya mengenai siapa yang melakukan pembongkaran, tetapi juga dasar atau kewenangan pembongkaran tersebut, status perangkat setelah dibawa dari lokasi, pihak yang memerintahkan maupun terlibat dalam proses pembongkaran, serta ke mana seluruh perangkat tersebut dipindahkan.
