Bagi perusahaan, kejelasan mengenai rangkaian peristiwa tersebut penting karena videotron bukan sekadar benda yang berada di atas lahan, melainkan aset usaha yang memiliki nilai ekonomi sekaligus berkaitan dengan kontrak bisnis perusahaan dengan para pengiklan.
Laporan tersebut kini berada dalam penanganan Unit 3 Harda Satreskrim Polresta Barelang. PT Alfatron berharap proses penyelidikan dapat memberikan kejelasan atas seluruh persoalan, mulai dari status titik lahan, keberadaan videotron, pemadaman perangkat, proses pembongkaran, hingga pemindahan panel dan perangkat lainnya.
Pihak perusahaan juga berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional sehingga masing-masing persoalan dapat ditempatkan sesuai koridor hukumnya.
Di sisi lain, dugaan pencurian dan/atau pengrusakan yang dilaporkan PT Alfatron masih merupakan bagian dari proses hukum. Status pihak-pihak yang disebut sebagai terlapor belum dapat dimaknai sebagai telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian terhadap dugaan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Dengan masuknya laporan ini ke Polresta Barelang, persoalan videotron tersebut kini tidak lagi hanya menjadi polemik antara pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan lahan. Aparat kepolisian akan menjadi pihak yang menentukan bagaimana rangkaian peristiwa tersebut harus dipandang berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan./FW/R/r
