PLN Batam Harus Berikan Kompensasi atas kerugian pelanggan
BATAM – swarakepri.com : Pemadaman listrik yang terjadi di Kota Batam selama beberapa hari terakhir wujud dari bobroknya pelayanan PLN batam kepada pelanggan. PLN Batam bahkan dengan seenaknya mengelak dari tanggungjawab atas kerugian masyarakat Batam akibat dari pemadaman listrik tersebut.
Atas sikap PLN Batam yang tidak bertanggung jawab tersebut, Ketua lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Indonesia(L PERKINDO), Thomas AE beserta pengurus lainnya mendatangi Kantor Bright PLN Batam untuk mendesak agar PLN Batam segera memberikan kompensasi atas kerugian pelanggan dan juga meminta penghapusan Uang Jaminan Langganan (UJL) yang dipungut dari pelanggan baru, Selasa(25/6/2013).
” Kami datang kemari(PLN,red) untuk menemui Humas PLN Batam atas banyaknya keluahan dari konsumen PLN yang mengeluhkan pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN Batam. Masyarakat banyak mengeluhkan kerusakan barang-barang elektronik akibat pemadaman listrik selama berhari-hari,” ujarnya.
Ditegaskannya bahwa akibat dari pemadaman listrik yang telah merugikan masyarakat tersebut, membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan pelayanan PLN Batam.
“Untuk itu kami mendesak agar PLN Batam menghapus biaya Uang Jaminan Langganan (UJL) dan Uang CAs Bilyet Rp 1500 yang tertera di tagihan. Biaya UJL adalah modus korupsi dari PLN Batam, karena biaya tersebut telah dihapuskan oleh seluruh PLN Persero di Indonesia pada zaman Dahlan Iskan,” tegasnya.
Thomas mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang besar ke Kantor PLN Batam jika masih ada pemadaman listrik.
Menanggapi desakan L PERKINDO tersebut, Humas PLN Batam, Agus Subekti mengatakan bahwa PLN Batam tidak bisa menjamin pemadaman listrik tidak terulang. Dia berdalih masih banyak kendala yang dihadapi PLN Batam saat ini.
“Jaminan itu hanyalah bahasa Tuhan, kami tidak bisa menjamin. Tetapi kami akan berupaya agar tidak terjadi pemadaman lagi,” ujarnya.(adi)