Categories: Karimun

Lagi, ASN Pemkab Karimun Diringkus Sat Narkoba Polres Karimun

KARIMUN – Satuaan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun kembali meringkus Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten (ASN Pemkab) Karimun berinisial DS bin ARS  karena memiliki Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 5 paket kecil yang dikemas dalam plastik benimg. Selain barang bukti Sabu, dari tangan DS bin ARS juga turut duamankan alat hisap Sabu (Bong) sebagai barang buktinya.

Hal itu disampaikan Wakapolres, Kompol Agung Gima Sunarya, S.I.K didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, AKP Rayendra Arga Prayana, S.I.K saat menggelar press rilis, Minggu (17/3/2019) di Rupatama Mapolres Karimun. Dikatakan, selain mengamankan tersangka DS bin ARS yang merupakan ASN di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karimun, pihaknya juga mengamankan puluhan tersangka lainya dalam kurun waktu sepekan.

“Selain tersangka DS yang merupakan ASN, dalam sepekan kita juga mengamankan 18 tersangka lainya dengan kasus yang sama. Salah satu tersangka, berkewarganegaraan asing (WNA) Malaysia yakni, tersangka MZ bin Kamis,” terang Gima.

Dijelaakan, pengungkapan tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 2 bulan terakhir mulai 1 Februari-18 Maret 2019, sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka yang diamankan berjumlah 19 tersangka yang terdiri dari 5 perempuan dan 14 laki-laki. Dari 12 kasus dengan 19vtersangka, diamankan dari 4 TKP diwilayah hukum Polres Karimun.

Dipaparkan, Keempat TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, adalah TKP diwilayah Kecamatan Tebing, Karimun, Meral dan Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dari Kecamatan Tebing, 2 TKP dengan 2 tersangka 1 laki-laki dan 1 perempuan yaitu, tersangka MK bin Zairan dan HHP binti Herman.

Kecamatan Karimun, 11 TKP dengan 11 tersangka. 9 laki-laki dan 2 perempuan diantaranya, DS bin M Taher, MZ bin Kamis (WNA), Rn alias Hasan, Kr bin Ramli, SH bin SH, BH bin Rahman, R alias Ripen, K bin Robani, RA bin Samiun, YFY binti Jefridin dan YR alias Eni binti Usman Ismail.

Selanjutnya, dari  Kecamatan Meral, 4 TKP dengan 4 tersangka, Jn bin Mahmud, DS bin RS (PNS), A bin Zaidin dan UH binti Khutbi Sedangkan dari Kecamatan Kundur, 2 TKP dengan 2 tersangka, AR bin D Jailani dan RS binti Rasalim. Dari hasil penindakan, total barang bukti yang diamankan, Narkotika jenis Sabu sebanyak 59.15 Gram dan Pil Ekstasi sebanyak 502 1/2 Butir.

“Kini para  tersangka masih dalam proses penyidikan. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jounto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun sampai 20 Tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

 

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

5 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

6 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

12 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

13 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

18 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

19 jam ago

This website uses cookies.