Categories: Karimun

Lagi, ASN Pemkab Karimun Diringkus Sat Narkoba Polres Karimun

KARIMUN – Satuaan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun kembali meringkus Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten (ASN Pemkab) Karimun berinisial DS bin ARS  karena memiliki Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 5 paket kecil yang dikemas dalam plastik benimg. Selain barang bukti Sabu, dari tangan DS bin ARS juga turut duamankan alat hisap Sabu (Bong) sebagai barang buktinya.

Hal itu disampaikan Wakapolres, Kompol Agung Gima Sunarya, S.I.K didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, AKP Rayendra Arga Prayana, S.I.K saat menggelar press rilis, Minggu (17/3/2019) di Rupatama Mapolres Karimun. Dikatakan, selain mengamankan tersangka DS bin ARS yang merupakan ASN di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karimun, pihaknya juga mengamankan puluhan tersangka lainya dalam kurun waktu sepekan.

“Selain tersangka DS yang merupakan ASN, dalam sepekan kita juga mengamankan 18 tersangka lainya dengan kasus yang sama. Salah satu tersangka, berkewarganegaraan asing (WNA) Malaysia yakni, tersangka MZ bin Kamis,” terang Gima.

Dijelaakan, pengungkapan tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 2 bulan terakhir mulai 1 Februari-18 Maret 2019, sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka yang diamankan berjumlah 19 tersangka yang terdiri dari 5 perempuan dan 14 laki-laki. Dari 12 kasus dengan 19vtersangka, diamankan dari 4 TKP diwilayah hukum Polres Karimun.

Dipaparkan, Keempat TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, adalah TKP diwilayah Kecamatan Tebing, Karimun, Meral dan Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dari Kecamatan Tebing, 2 TKP dengan 2 tersangka 1 laki-laki dan 1 perempuan yaitu, tersangka MK bin Zairan dan HHP binti Herman.

Kecamatan Karimun, 11 TKP dengan 11 tersangka. 9 laki-laki dan 2 perempuan diantaranya, DS bin M Taher, MZ bin Kamis (WNA), Rn alias Hasan, Kr bin Ramli, SH bin SH, BH bin Rahman, R alias Ripen, K bin Robani, RA bin Samiun, YFY binti Jefridin dan YR alias Eni binti Usman Ismail.

Selanjutnya, dari  Kecamatan Meral, 4 TKP dengan 4 tersangka, Jn bin Mahmud, DS bin RS (PNS), A bin Zaidin dan UH binti Khutbi Sedangkan dari Kecamatan Kundur, 2 TKP dengan 2 tersangka, AR bin D Jailani dan RS binti Rasalim. Dari hasil penindakan, total barang bukti yang diamankan, Narkotika jenis Sabu sebanyak 59.15 Gram dan Pil Ekstasi sebanyak 502 1/2 Butir.

“Kini para  tersangka masih dalam proses penyidikan. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jounto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun sampai 20 Tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

 

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

5 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

7 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

9 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

9 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

9 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

10 jam ago

This website uses cookies.