Categories: Karimun

Lagi, ASN Pemkab Karimun Diringkus Sat Narkoba Polres Karimun

KARIMUN – Satuaan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun kembali meringkus Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten (ASN Pemkab) Karimun berinisial DS bin ARS  karena memiliki Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 5 paket kecil yang dikemas dalam plastik benimg. Selain barang bukti Sabu, dari tangan DS bin ARS juga turut duamankan alat hisap Sabu (Bong) sebagai barang buktinya.

Hal itu disampaikan Wakapolres, Kompol Agung Gima Sunarya, S.I.K didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, AKP Rayendra Arga Prayana, S.I.K saat menggelar press rilis, Minggu (17/3/2019) di Rupatama Mapolres Karimun. Dikatakan, selain mengamankan tersangka DS bin ARS yang merupakan ASN di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karimun, pihaknya juga mengamankan puluhan tersangka lainya dalam kurun waktu sepekan.

“Selain tersangka DS yang merupakan ASN, dalam sepekan kita juga mengamankan 18 tersangka lainya dengan kasus yang sama. Salah satu tersangka, berkewarganegaraan asing (WNA) Malaysia yakni, tersangka MZ bin Kamis,” terang Gima.

Dijelaakan, pengungkapan tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 2 bulan terakhir mulai 1 Februari-18 Maret 2019, sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka yang diamankan berjumlah 19 tersangka yang terdiri dari 5 perempuan dan 14 laki-laki. Dari 12 kasus dengan 19vtersangka, diamankan dari 4 TKP diwilayah hukum Polres Karimun.

Dipaparkan, Keempat TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, adalah TKP diwilayah Kecamatan Tebing, Karimun, Meral dan Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dari Kecamatan Tebing, 2 TKP dengan 2 tersangka 1 laki-laki dan 1 perempuan yaitu, tersangka MK bin Zairan dan HHP binti Herman.

Kecamatan Karimun, 11 TKP dengan 11 tersangka. 9 laki-laki dan 2 perempuan diantaranya, DS bin M Taher, MZ bin Kamis (WNA), Rn alias Hasan, Kr bin Ramli, SH bin SH, BH bin Rahman, R alias Ripen, K bin Robani, RA bin Samiun, YFY binti Jefridin dan YR alias Eni binti Usman Ismail.

Selanjutnya, dari  Kecamatan Meral, 4 TKP dengan 4 tersangka, Jn bin Mahmud, DS bin RS (PNS), A bin Zaidin dan UH binti Khutbi Sedangkan dari Kecamatan Kundur, 2 TKP dengan 2 tersangka, AR bin D Jailani dan RS binti Rasalim. Dari hasil penindakan, total barang bukti yang diamankan, Narkotika jenis Sabu sebanyak 59.15 Gram dan Pil Ekstasi sebanyak 502 1/2 Butir.

“Kini para  tersangka masih dalam proses penyidikan. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jounto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun sampai 20 Tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

 

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

8 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

21 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.