BATAM – swarakepri.com : Perjuangan ribuan warga menuntut legalitas Kampung Tua Tanjung Uma, Batam akhirnya membuahkan hasil. Dalam perundingan antara Gubernur Kepri, Walikota Batam dan Badan Pengusahaan(BP) Batam dan 5 orang tokoh masyarakat Tanjung Uma yang digelar Sabtu kemarin(26/10/2013) mencapai kesepakatan mengenai luas lahan Kampung Tua Tanjung Uma yakni 55,8 Hektar atau sama dengan SK Walikota Batam Nomor 105 Tahun 2004.
Raja Harum,salah satu tokoh masyarakat Tanjung Uma kepada awak media mengatakan bahwa hasil kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengukuran batas-batas kampung tua yang digelar hari ini, Senin(28/10/2013).
“Pengukuran akan dilakukan oleh perwakilan BP Batam, Pemko Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan disaksikan oleh perwakilan tokoh masyarakat Tanjunguma,” ujar Raja Harum.
Harum menambahkan bahwa selain menyepakati luas Kampung Tua Tanjung Uma 55,8 Hektare, tuntutan warga lainnya yakni lahan pemakaman 2,5 Hektare, lahan fasum untuk sekolah dan lahan Kantor Lurah Tanjung Uma juga dikabulkan oleh Gubernur Kepri, Walikota dan BP Batam.
Saat ini, tim gabungan masih terus melakukan pengukuran luas lahan kampung tua Tanjung Uma. Pengukuran ini sendiri mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dari Polsek Lubuk Baja. (red/BT)
“Bukan uang yang utama, tapi bagaimana kita bisa memberi manfaat.” Kutipan ini bukan hanya semboyan…
Dalam rangka memperingati Hari Kartini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya sebagai perusahaan yang…
Kepatihan Management, unit usaha di bawah Kepatihan Jaga Pati yang dibina oleh Bapak Alexander Wilyo,…
Platform freelancer terkemuka di Indonesia, Sribu, akan menggelar acara bertajuk “Women Who Lead: Strategi Bangun…
Grand Mercure Bali Seminyak rayakan Paskah dengan Easter Sunday Brunch pada 20 April 2025 di…
“Terkadang, kita memang nggak harus tahu segalanya di awal. Saya belajar banyak justru saat sudah…
This website uses cookies.