BATAM – swarakepri.com : Perjuangan ribuan warga menuntut legalitas Kampung Tua Tanjung Uma, Batam akhirnya membuahkan hasil. Dalam perundingan antara Gubernur Kepri, Walikota Batam dan Badan Pengusahaan(BP) Batam dan 5 orang tokoh masyarakat Tanjung Uma yang digelar Sabtu kemarin(26/10/2013) mencapai kesepakatan mengenai luas lahan Kampung Tua Tanjung Uma yakni 55,8 Hektar atau sama dengan SK Walikota Batam Nomor 105 Tahun 2004.
Raja Harum,salah satu tokoh masyarakat Tanjung Uma kepada awak media mengatakan bahwa hasil kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengukuran batas-batas kampung tua yang digelar hari ini, Senin(28/10/2013).
“Pengukuran akan dilakukan oleh perwakilan BP Batam, Pemko Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan disaksikan oleh perwakilan tokoh masyarakat Tanjunguma,” ujar Raja Harum.
Harum menambahkan bahwa selain menyepakati luas Kampung Tua Tanjung Uma 55,8 Hektare, tuntutan warga lainnya yakni lahan pemakaman 2,5 Hektare, lahan fasum untuk sekolah dan lahan Kantor Lurah Tanjung Uma juga dikabulkan oleh Gubernur Kepri, Walikota dan BP Batam.
Saat ini, tim gabungan masih terus melakukan pengukuran luas lahan kampung tua Tanjung Uma. Pengukuran ini sendiri mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dari Polsek Lubuk Baja. (red/BT)
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
This website uses cookies.