BATAM – swarakepri.com : Perjuangan ribuan warga menuntut legalitas Kampung Tua Tanjung Uma, Batam akhirnya membuahkan hasil. Dalam perundingan antara Gubernur Kepri, Walikota Batam dan Badan Pengusahaan(BP) Batam dan 5 orang tokoh masyarakat Tanjung Uma yang digelar Sabtu kemarin(26/10/2013) mencapai kesepakatan mengenai luas lahan Kampung Tua Tanjung Uma yakni 55,8 Hektar atau sama dengan SK Walikota Batam Nomor 105 Tahun 2004.
Raja Harum,salah satu tokoh masyarakat Tanjung Uma kepada awak media mengatakan bahwa hasil kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengukuran batas-batas kampung tua yang digelar hari ini, Senin(28/10/2013).
“Pengukuran akan dilakukan oleh perwakilan BP Batam, Pemko Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan disaksikan oleh perwakilan tokoh masyarakat Tanjunguma,” ujar Raja Harum.
Harum menambahkan bahwa selain menyepakati luas Kampung Tua Tanjung Uma 55,8 Hektare, tuntutan warga lainnya yakni lahan pemakaman 2,5 Hektare, lahan fasum untuk sekolah dan lahan Kantor Lurah Tanjung Uma juga dikabulkan oleh Gubernur Kepri, Walikota dan BP Batam.
Saat ini, tim gabungan masih terus melakukan pengukuran luas lahan kampung tua Tanjung Uma. Pengukuran ini sendiri mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dari Polsek Lubuk Baja. (red/BT)
BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…
Banyak orang yang baru terjun ke dalam dunia transaksi finansial beranggapan bahwa kunci utama untuk…
PT Waskita Beton Precast Tbk kembali dipercaya menyuplai produk beton precast PC-I Girder pada Proyek…
Momentum libur sekolah menjadi waktu yang dinantikan banyak keluarga Indonesia untuk menikmati perjalanan bersama. Meningkatnya…
Sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga keberlangsungan operasional dan stabilitas bisnis, BRI Region 6 menyelenggarakan…
BATAM - Korps Pergerakan Mahasiswa Muslim Indonesia Putri(KOPRI) PC PMII Batam secara resmi menyurati Komisi…
This website uses cookies.