BATAM – swarakepri.com : Perjuangan ribuan warga menuntut legalitas Kampung Tua Tanjung Uma, Batam akhirnya membuahkan hasil. Dalam perundingan antara Gubernur Kepri, Walikota Batam dan Badan Pengusahaan(BP) Batam dan 5 orang tokoh masyarakat Tanjung Uma yang digelar Sabtu kemarin(26/10/2013) mencapai kesepakatan mengenai luas lahan Kampung Tua Tanjung Uma yakni 55,8 Hektar atau sama dengan SK Walikota Batam Nomor 105 Tahun 2004.
Raja Harum,salah satu tokoh masyarakat Tanjung Uma kepada awak media mengatakan bahwa hasil kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengukuran batas-batas kampung tua yang digelar hari ini, Senin(28/10/2013).
“Pengukuran akan dilakukan oleh perwakilan BP Batam, Pemko Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan disaksikan oleh perwakilan tokoh masyarakat Tanjunguma,” ujar Raja Harum.
Harum menambahkan bahwa selain menyepakati luas Kampung Tua Tanjung Uma 55,8 Hektare, tuntutan warga lainnya yakni lahan pemakaman 2,5 Hektare, lahan fasum untuk sekolah dan lahan Kantor Lurah Tanjung Uma juga dikabulkan oleh Gubernur Kepri, Walikota dan BP Batam.
Saat ini, tim gabungan masih terus melakukan pengukuran luas lahan kampung tua Tanjung Uma. Pengukuran ini sendiri mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dari Polsek Lubuk Baja. (red/BT)
Jalur pipa minyak dan gas membentang di koridor yang panjang dan sering melewati area yang…
Telkom AI Center Padang kembali menggelar AI Connect Offline Series bertajuk “Dari Ide ke Sistem…
Telkom Indonesia melalui Telkom AI Center of Excellence Bali bersama CABE Academy menggelar AI Introductory…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat tingginya mobilitas masyarakat yang menggunakan…
KAI melayani 228.293 pengguna LRT Jabodebek selama libur nasional dan cuti bersama 27, 28, 30,…
Sebagai langkah memperkuat aspek legal dan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),…
This website uses cookies.