Categories: BATAMNASIONAL

Laksda TNI(Purn) Soleman B Ponto: Indonesia Dibayangi Pengadilan Internasional atas Perkara Kapal MT Arman 114

BATAM – Pemerintah Indonesia saat ini tengah dibayangi Pengadilan internasional yang menyangkut pelanggaran hukum laut internasional atau Internasional Tribunal For The Law Of The Sea (ITLOS) atas perkara pencemaran lingkungan laut oleh kapal super tangker MT Arman 114 yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Hal ini diungkapkan oleh, Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CParb selaku aktivis dan pemerhati kemaritiman Indonesia kepada SwaraKepri, Kamis 20 Juni 2024.

Kata dia, terungkap fakta-fakta pada kasus MT Arman 114 pada saat dilakukan pengamanan oleh Bakamla RI di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) perairan Natuna Utara dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan diduga tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Konvensi PBB tentang Hukum Laut yakni United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS).

“Kapal MT Arman 114 ditahan oleh Kapal Bakamla di ZEE Indonesia atas tuduhan pencemaran laut. Pemilik kapal tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai alasan penahanan,” ujarnya.

Soleman Ponto menjelaskan beberapa dasar hukum yang diduga dilanggar oleh pihak penegak hukum Indonesia, diantaranya, pelanggaran kebebasan berlayar.

“Penahanan kapal di ZEE melanggar hak kebebasan berlayar yang diatur dalam UNCLOS, khususnya pasal 58 dan pasal 87,” kata dia.

Kedua, hak-hak negara bendera. UNCLOS memberikan hak kepada negara bendera untuk kebebasan berlayar di ZEE dan membatasi tindakan penahanan oleh negara pantai kecuali sesuai dengan ketentuan konvensi.

Ketiga, penahanan tanpa dasar hukum yang jelas. Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berlaku di ZEE, sehingga berdasarkan analisanya penahanan kapal MT Arman 114 tidak sah.

Keempat, pelanggaran prosedur penahanan. Tidak ada pemberitahuan tertulis yang jelas mengenai alasan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 73 UNCLOS.

“Pada ayat (4) disebutkan, negara pantai harus memberi tahu negara bendera segera setelah penahanan kapal dan menyediakan akses yang memadai bagi perwakilan konsuler dari negara bendera kepada kapal dan awaknya,” kata dia.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

26 menit ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

7 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

7 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

7 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

8 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

10 jam ago

This website uses cookies.