Categories: Karimun

Lanal TBK Amankan 4 Speed Boat Tanpa Nama dan Belasan TKI Ilegal

KARIMUN – Tim F1QR IV Pangkalan Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 4 unit Speed Boat Tanpa Nama bermesin 15 PK yang memuat 14 orang penumpang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia tujuan Judah di peraiaran Pulau Mantras Kabupaten Karimun yang diduga Ilegal.

Hal itu disampaikan Komandan Lanal (Danlanal) Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro, SE.M.Tr. Hanla saat menggelar press rilis, Jumat (5/4/2019) sore di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun. Pres rilis itu, turut dihadiri perwakilan dari Kodim 0317/TBK, Polres Karimun, Imigrasi Kelas II TBK, KSOP,dan KPLP Tanjung Balai Karimun.

Danlanal memaparkan, diamankanya 4 Speed Boat Tanpa Nama bermesin 15 PK itu, berdasarkan informasi yang diterima dari intelejen tentang adanya rencana masuknya TKI diduga ilegal dari Malaysia menuju Karimun Indonesia pada Kamis 4 April 2019 sekira Pukul 22.00 WIB. Mendapat informasi itu, tim F1QR IV Lanal TBK langsung melakukan patroli.

Saat berpatroli di wilayah kerja Lanal TBK tepatnya di perairan Mantras pada posisi 0″57″. 407″U-103″38″263″T sekitar Pukul 23.45 di perairan Karimun, tim mendengar suara dan mendeteksi secara visual terhadap Speed Boat yang dicurigai melintas.  Melihat hal itu, selanjutnya, tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 4 dari 7  Speed Boat yang melintas.

Sementara, 3 unit Speed Boat bersama penumpang yang tidak diketahui muatan ataupun jumlah penumpangnya, berhasil melarikan diri. Saat dilakukan pemeriksaan, terhadap 4 Speed Boat yang diamankan, ditemukan 14 penumpang (TKI) yang terdiri dari 12 orang Laki-laki dan 2 orang Perempuan. Bersama penumpang, Speed Boat tanpa nama tersebut digiring Patkamla V8 ke Mako Lanal TBK untuk proses selanjutnya.

“Karena keterbatasan armada saat melakukan pengejaran, 3 Speed Boat yang belum diketahui muatan ataupun penumpangnya berhasil meloloskan diri,” ungkapnya.

Untuk sementara dalam kasus ini jelas Danlanal,  ditemukan pelanggaran Speed Boat berlayar tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh pihak Syahbandar dan 14 orang penumpang tidak memiliki dokumen resmi (Passpor dan cap dari Imigrasi).

Hal ini, sambungmya, melanggar Pasal 113 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti narkoba ataupun penyelundupan barang-barang ilegal lainya.

Adapun indetitas nakhoda Speed Boat yang diamankan bersama 14 penumpang lainya, S (30), H (43) dan A (32) warga Desa Judah Keban Kecamatan Moro Kabupaten Karimun dan K Bin Suwandi (49) warga Pulau Geranting Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Kota Batam. Kini keempat nakhoda dan 14 orang penumpang (TKI) lainya, masih menjalani pemeriksaan di Mako Lanal TBK.

 

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

2 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

2 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

10 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

14 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

16 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.