Categories: Karimun

Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu

KARIMUN – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Sabu-sabu seberat 2 Kg di perairan Karimun Anak, Tanjung Balai Karimun pada Senin (8/6/2020).

Hal tersebut disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, saat memberikan keterangan pers di lobby Markas Komando (Mako) Lanal TBK Jl. Nusantara No.1 Tanjung Balai Karimun Selasa (09/6/2020).

“Jadi kronologisnya, pada saat Tim F1QR melaksanakan patroli rutin sekira pukul 04.20 WIB, tim mendeteksi ada 1 unit Speedboat yang mencurigakan dan berusaha kabur setelah melihat patroli tersebut,” tuturnya.

Kemudian, tim melakukan pengejaran hingga pukul 04.25 WIB. Dan speedboat berhasil diamankan pada posisi koordinat 1º.7’.206”N – 103º,24’.446”S di sebelah selatan pulau Karimun Anak, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku yang terlihat gelagat mencurigakan.

“Setelah digeledah ditemukan sobekan plastik yang dilakban di atas jaring, tim menduga sobekan tersebut adalah bungkusan dari barang yang baru saja dibuang ke laut,” ujarnya.

Kemudian tim melakukan penyisiran di sekitar pesisir perairan Karimun Anak dan ditemukan 2 kantong plastik kemasan teh Cina berwarna hijau di tempat yang berbeda (berdekatan).

“Selanjutnya ketiga pelaku beserta Speed Boat dibawa ke Mako Lanal TBK untuk dilaksanakan pendalaman”, ungkap Danlantamal IV.

Ia menambahkan pelaku mengaku Narkoba jenis Sabu tersebut dibawa dari Malaysia dengan cara transfer boat to boat dengan cepat di perbatasan RI-Malaysia (STS Line) selanjutnya dibawa boat penerima menuju Karimun Provinsi Kepri, pelaku juga mengaku dijanjikan pembayaran sebesar RM. 20.000 atau setara dengan ± Rp. 66.000.000 dalam setiap aksinya.

“Modusnya masih sama seperti tahun yang lalu yaitu berpura-pura sebagai nelayan yang sedang mencari ikan, selanjutnya Tim F1QR Lanal TBK berkoodinasi ke Lantamal IV untuk tindakkan selanjutnya. Akhirnya pelaku 3 orang inisilal M.S, H alias B dan NS alias A berikut barang bukti dibawa ke Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri”, tambahnya.

Para pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 Miliar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.