Laporan LCM Terhadap HH Club Masih Bergulir di Polresta Barelang, 4 Saksi Sudah Diperiksa – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Laporan LCM Terhadap HH Club Masih Bergulir di Polresta Barelang, 4 Saksi Sudah Diperiksa

Laporan LCM Terhadap HH Club Masih Bergulir di Polresta Barelang, 4 Saksi Sudah Diperiksa./Foto: Dok.SwaraKepri/IST/Ai

BATAM – Laporan Polisi Lintong Carles Manurung(LCM) terhadap HH Club Planet 3.0 Pub & KTV terkait dugaan pencemaran nama baik masih terus bergulir di Unit V Tipidter Polresta Barelang. LCM membuat laporan secara resmi di Polresta Barelang pada Kamis 11 Juni 2026 lalu.

Kuasa Hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, S.H menegaskan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan LCM masih berjalan.

“Proses penyelidikan hingga penyidikan di Kepolisian kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Kami tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku, yang kami ketahui sampai saat ini penyelidikan masih berjalan,”tegas Rano, Kamis 2 Juli 2026.

Empat Saksi dari Pelapor Sudah Diperiksa

Rano juga mengungkapkan bahwa sebanyak empat orang saksi dari pihak pelapor telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit 5 Polresta Barelang.

“Dari pihak kami sebagai pelapor, telah menghadirkan empat orang saksi dan itu sudah selesai. Kita selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah,”terangnya.

@swarakepri.com Laporan LCM Terhadap HH Club Masih Bergulir di Polresta Barelang, 4 Saksi Sudah Diperiksa Laporan Polisi Lintong Carles Manurung(LCM) terhadap HH Club Planet 3.0 Pub & KTV terkait dugaan pencemaran nama baik masih terus bergulir di Unit V Tipidter Polresta Barelang. LCM membuat laporan secara resmi di Polresta Barelang pada Kamis 11 Juni 2026 lalu. Kuasa Hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, S.H menegaskan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan LCM masih berjalan. "Proses penyelidikan hingga penyidikan di Kepolisian kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Kami tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku, yang kami ketahui sampai saat ini penyelidikan masih berjalan,"tegas Rano, Kamis 2 Juli 2026. Empat Saksi dari Pelapor Sudah Diperiksa Rano juga mengungkapkan bahwa sebanyak empat orang saksi dari pihak pelapor telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit 5 Polresta Barelang. "Dari pihak kami sebagai pelapor, telah menghadirkan empat orang saksi dan itu sudah selesai. Kita selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah,"terangnya. Ia juga berharap melalui laporan di Kepolisian, LCM mendapatkan keadilan. "Hukum adalah panglima tertinggi di negara kita. Kami tetap menjunjung tinggi equality before the law(setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum),"pungkasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #hhclubbatam #polrestabarelang ♬ suara asli – swarakepri.com

Ia juga berharap melalui laporan di Kepolisian, LCM mendapatkan keadilan.

“Hukum adalah panglima tertinggi di negara kita. Kami tetap menjunjung tinggi equality before the law(setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum),”pungkasnya.

@swarakepri.com Lintong Manurung Resmi Laporkan HH Club ke Polresta Barelang Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Lintong Carles Manurung(LCM), seorang pengusaha Batam yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Kepri resmi melaporkan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV ke Polresta Barelang terkait dugaan pencemaran nama baik, Kamis 11 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Lintong didampingi Kuasa Hukum Rano Iskandar Sirait,S.H. mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT) Polresta Berelang bersama pengurus PWI Kepri dan puluhan wartawan di Batam dari berbagai organisasi. Tidak berselang lama atau sekitar pukul 15.00 WIB, Laporan Polisi Nomor: LP.B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU diterbitkan SPKT Polresta Barelang melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan(STPL) Nomor STTLP /B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU. Kuasa Hukum Lintong Manurung, Rano Iskandar Sirait, S.H., menegaskan, pihaknya telah resmi membuat Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. “Hari ini kita resmi membuat laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami, Lintong Manurung,”ujarnya usai membuat Laporan Polisi di SPKT Polresta Barelang. Selengkapnya baca di swarakepri.com #lintongmanurung #PWIKepri #HHClub ♬ suara asli – swarakepri.com

LCM Resmi Laporkan HH Club ke Polresta Barelang

Lintong Carles Manurung(LCM), seorang pengusaha Batam yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Kepri resmi melaporkan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV ke Polresta Barelang terkait dugaan pencemaran nama baik, Kamis 11 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Lintong didampingi Kuasa Hukum Rano Iskandar Sirait,S.H. mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT) Polresta Berelang bersama pengurus PWI Kepri dan puluhan wartawan di Batam dari berbagai organisasi.

Tidak berselang lama atau sekitar pukul 15.00 WIB, Laporan Polisi Nomor: LP.B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU diterbitkan SPKT Polresta Barelang melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan(STPL) Nomor STTLP /B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.

Kuasa Hukum Lintong Manurung, Rano Iskandar Sirait, S.H., menegaskan, pihaknya telah resmi membuat Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Hari ini kita resmi membuat laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami, Lintong Manurung,”ujarnya usai membuat Laporan Polisi di SPKT Polresta Barelang.

Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Polresta Barelang terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan LCM./RD

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!