BATAM – Hung Cheng Ning alias Tony Lee, terdakwa kasus sabu seberat 26,6 Kg di balik lukisan Bunda Maria akhirnya divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan, Negeri Batam, Selasa (8/8) malam.
Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati.
“Hung Cheng Ning alias Tony Lee terbukti telah melanggar pasal dakwaan primer yakni pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Renni Pitua Ambarita dan Muhammad Chandra.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran gelap Narkoba, sama sekali tidak mengakui perbuatannya dan sudah tiga kali melakukan perbuatan yang sama.
“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Endi lagi.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa yang berkewarganegaraan Taiwan tersebut melalui penerjemahnya menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.
Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus 26,6 Kg Sabu Dituntut Berbeda, Tony Lee Hukuman Mati dan Raden Novy 20 Tahun
Usai persidangan, ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra menjelaskan, pembacaan tuntutan dan putusan dilakukan sekaligus karena masa tahanan terdakwa Tony Lee dan Raden Novy akan berakhir 2 hari lagi.
“Mau tak mau harus dibacakan sekaligus,” kata Endi.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…
This website uses cookies.