BATAM – Terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 12.460 gram, Lesman Bolas Mentri Siregar divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin(7/3/2016).
Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang yakni 17 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra dan Jasael terdakwa Lesman Siregar terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Wahyu.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, Penasehat Hukum Lesman, Bernard Nababan langsung menyatakan banding, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
“Kami Banding yang mulia,” ujar Bernard.
Sikap berbeda dinyatakan terdakwa Supardi selaku terdakwa pada kasus yang sama dalam berkas berkas terpisah yang juga diijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Supardi menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.
(red/jef)