Lesman Siregar Seusai Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara
BATAM – Terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 12.460 gram, Lesman Bolas Mentri Siregar divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin(7/3/2016).
Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang yakni 17 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra dan Jasael terdakwa Lesman Siregar terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Wahyu.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, Penasehat Hukum Lesman, Bernard Nababan langsung menyatakan banding, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
“Kami Banding yang mulia,” ujar Bernard.
Sikap berbeda dinyatakan terdakwa Supardi selaku terdakwa pada kasus yang sama dalam berkas berkas terpisah yang juga diijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Supardi menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.
(red/jef)
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.