Categories: BATAMHeadlines

Libatkan Anak-Anak, BNNP Kepri Ungkap Jual Beli Narkotika di Bengkong Permai

BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 3.440,5 gram Narkotika jenis Sabu dari 4 kasus yang berbeda.

“Pengungkapan ini adalah hasil tangkapan BNNP Kepri dan Bea Cukai Batam mulai dari Maret (27/03/2018) sampai dengan bulan April (15/04/2018),” kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol. Richard M. Nainggolan di kantornya, pada Selasa (17/04/2018).

Dalam kurun waktu 2 bulan, BNNP Kepri dan Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 7 tersangka dari 4 kasus yang berbeda.

Richard menuturkan, kasus yang pertama adalah tangkapan dari kerjasama BNNP Kepri dan Bea Cukai Batam yang berhasil mengamankan tersangka berinisial N (21 th, WNI) di pelabuhan Internasional Batam (27/03/2018). Narkotika jenis sabu seberat 229 gram tersebut didapatkannya dari Malaysia dan akan dibawa tersangka menuju Aceh.

Kasus yang kedua adalah hasil pengamanan kurir Sabu yang sedang tertangkap tangan membawa Narkotika jenis Sabu sebanyak 0,8 gram di kawasan Kampung Aceh Simpang Dam Muka Kuning (08/04/2018). Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan kantong plastik bening tersebut rencananya akan dijual tersangka M (34 th, WNI) kepada warga di Kampung Aceh.

“Yang ketiga adalah tangkapan yang lumayan besar, kami berhasil mengamankan empat orang tersangka, salah satunya adalah wanita,” lanjut Richard.

Kasus yang ketiga adalah hasil tangkapan BNNP Kepri di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam (12/04/2018). Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan empat tersangka, antara lain I (28), N (33), S (30) dan Y (33). Keempatnya adalah WNI. Dari hasil penangkapan tersebut, BNNP Kepri berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu seberat 3.210 gram.

Kasus yang terakhir adalah salah satu penjual Sabu kepada anak di bawah umur yang berhasil BNNP Kepri amankan di Bengkong Permai (15/04/2018).

“Tersangka tersebut berinisial A (20 th, WNI), kami berhasil mengamankan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan adanya jual beli Narkotika jenis Sabu di Bengkong Permai,” kata Richard.

Tersangka A mengakui bahwa Sabu yang dijualnya banyak dibeli oleh anak di bawah umur yang putus sekolah. Mirisnya, tersangka bukan hanya menjual Narkotika tersebut, A bahkan memberikan tempat untuk para anak di bawah umur melakukan kegiatan yang dilarang tersebut.

“Dari hasil penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,70 gram dan kami juga sedang melakukan pemeriksaan kepada 9 anak di bawah umur tersebut, 2 di antara anak di bawah umur tersebut adalah wanita,” tutupnya.

 

 

Penulis   : Putra

Editor     : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

5 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

5 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

6 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

7 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

8 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

12 jam ago

This website uses cookies.