Categories: BATAMHeadlines

Libatkan Anak-Anak, BNNP Kepri Ungkap Jual Beli Narkotika di Bengkong Permai

BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 3.440,5 gram Narkotika jenis Sabu dari 4 kasus yang berbeda.

“Pengungkapan ini adalah hasil tangkapan BNNP Kepri dan Bea Cukai Batam mulai dari Maret (27/03/2018) sampai dengan bulan April (15/04/2018),” kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol. Richard M. Nainggolan di kantornya, pada Selasa (17/04/2018).

Dalam kurun waktu 2 bulan, BNNP Kepri dan Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 7 tersangka dari 4 kasus yang berbeda.

Richard menuturkan, kasus yang pertama adalah tangkapan dari kerjasama BNNP Kepri dan Bea Cukai Batam yang berhasil mengamankan tersangka berinisial N (21 th, WNI) di pelabuhan Internasional Batam (27/03/2018). Narkotika jenis sabu seberat 229 gram tersebut didapatkannya dari Malaysia dan akan dibawa tersangka menuju Aceh.

Kasus yang kedua adalah hasil pengamanan kurir Sabu yang sedang tertangkap tangan membawa Narkotika jenis Sabu sebanyak 0,8 gram di kawasan Kampung Aceh Simpang Dam Muka Kuning (08/04/2018). Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan kantong plastik bening tersebut rencananya akan dijual tersangka M (34 th, WNI) kepada warga di Kampung Aceh.

“Yang ketiga adalah tangkapan yang lumayan besar, kami berhasil mengamankan empat orang tersangka, salah satunya adalah wanita,” lanjut Richard.

Kasus yang ketiga adalah hasil tangkapan BNNP Kepri di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam (12/04/2018). Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan empat tersangka, antara lain I (28), N (33), S (30) dan Y (33). Keempatnya adalah WNI. Dari hasil penangkapan tersebut, BNNP Kepri berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu seberat 3.210 gram.

Kasus yang terakhir adalah salah satu penjual Sabu kepada anak di bawah umur yang berhasil BNNP Kepri amankan di Bengkong Permai (15/04/2018).

“Tersangka tersebut berinisial A (20 th, WNI), kami berhasil mengamankan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan adanya jual beli Narkotika jenis Sabu di Bengkong Permai,” kata Richard.

Tersangka A mengakui bahwa Sabu yang dijualnya banyak dibeli oleh anak di bawah umur yang putus sekolah. Mirisnya, tersangka bukan hanya menjual Narkotika tersebut, A bahkan memberikan tempat untuk para anak di bawah umur melakukan kegiatan yang dilarang tersebut.

“Dari hasil penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,70 gram dan kami juga sedang melakukan pemeriksaan kepada 9 anak di bawah umur tersebut, 2 di antara anak di bawah umur tersebut adalah wanita,” tutupnya.

 

 

Penulis   : Putra

Editor     : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

1 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

1 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.