BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 3.440,5 gram Narkotika jenis Sabu dari 4 kasus yang berbeda.
“Pengungkapan ini adalah hasil tangkapan BNNP Kepri dan Bea Cukai Batam mulai dari Maret (27/03/2018) sampai dengan bulan April (15/04/2018),” kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol. Richard M. Nainggolan di kantornya, pada Selasa (17/04/2018).
Dalam kurun waktu 2 bulan, BNNP Kepri dan Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 7 tersangka dari 4 kasus yang berbeda.
Richard menuturkan, kasus yang pertama adalah tangkapan dari kerjasama BNNP Kepri dan Bea Cukai Batam yang berhasil mengamankan tersangka berinisial N (21 th, WNI) di pelabuhan Internasional Batam (27/03/2018). Narkotika jenis sabu seberat 229 gram tersebut didapatkannya dari Malaysia dan akan dibawa tersangka menuju Aceh.
Kasus yang kedua adalah hasil pengamanan kurir Sabu yang sedang tertangkap tangan membawa Narkotika jenis Sabu sebanyak 0,8 gram di kawasan Kampung Aceh Simpang Dam Muka Kuning (08/04/2018). Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan kantong plastik bening tersebut rencananya akan dijual tersangka M (34 th, WNI) kepada warga di Kampung Aceh.
“Yang ketiga adalah tangkapan yang lumayan besar, kami berhasil mengamankan empat orang tersangka, salah satunya adalah wanita,” lanjut Richard.
Kasus yang ketiga adalah hasil tangkapan BNNP Kepri di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam (12/04/2018). Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan empat tersangka, antara lain I (28), N (33), S (30) dan Y (33). Keempatnya adalah WNI. Dari hasil penangkapan tersebut, BNNP Kepri berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu seberat 3.210 gram.
Kasus yang terakhir adalah salah satu penjual Sabu kepada anak di bawah umur yang berhasil BNNP Kepri amankan di Bengkong Permai (15/04/2018).
“Tersangka tersebut berinisial A (20 th, WNI), kami berhasil mengamankan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan adanya jual beli Narkotika jenis Sabu di Bengkong Permai,” kata Richard.
Tersangka A mengakui bahwa Sabu yang dijualnya banyak dibeli oleh anak di bawah umur yang putus sekolah. Mirisnya, tersangka bukan hanya menjual Narkotika tersebut, A bahkan memberikan tempat untuk para anak di bawah umur melakukan kegiatan yang dilarang tersebut.
“Dari hasil penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,70 gram dan kami juga sedang melakukan pemeriksaan kepada 9 anak di bawah umur tersebut, 2 di antara anak di bawah umur tersebut adalah wanita,” tutupnya.
Penulis : Putra
Editor : Siska
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.