Categories: BATAMHeadlines

Lima KIA Asal Vietnam Ditenggelamkan di Perairan Pulau Momol Kecil Batam

BATAM – Lima Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam ditenggelamkan oleh Kejaksaan Negeri Batam karena mencari ikan secara ilegal di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Batam.

Pelaksanaan penenggelaman KIA dilaksanakan di perairan pulau Momol Kecil Batam setelah mendapat Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht). 

Kelima kapal tersebut yakni KM KNF 7445 milik terpidana Ly Truong Giang yang sudah incracht dalam putusan Mahkamah Agung No 2612K/Pid.Sus/2017 tanggal 14 Maret 2018.

Selain itu, KM BV 93115 TS dari terpidana Nguyen Do Hoai Trung, dkk dengan putusan incracht oleh Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 18/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 25 Oktober 2018.

Kemudian KM BV 92896 TS dari terpidana Nguyen Thanh dengan putusan Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 16/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 25 Oktober 2018. 

Selanjutnya, KM BV 92897 TS milik terpidana Nguyen Hung Vi dengan putusan Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 1 November 2018.

Terakhir, KM BV 931114 TS dengan putusan Putusan Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 20/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 1 November 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi menjelaskan proses penenggelaman kapal kali ini tidak dilakukan dengan cara diledakkan seperti yang biasa dilakukan PSDKP, melainkan ditenggelamkan dengan memberi pemberat pada kapal. 

“Setelah berkoordinasi dengan PSDKP, kami memutuskan untuk memilih cara yang ringan dengan tujuan untuk menjaga terumbu karang dan ikan-ikan di lokasi tersebut kalau kalau dengan cara diledakkan akan merusak ekosistem di sana,” kata Dedie pada Rabu (21/11/2018). 

Dalam proses penenggelaman, lambung kapal dilubangi dan diisi pasir. Sedangkan alat tangkap seperti trawl dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Kalau diledakkan tentunya banyak akibat yang ditimbulkan, selain merusak ekosistem laut, solarnya nanti akan kemana-mana,” lanjutnya.

Dedie juga menambahkan terdapat total 7 terpidana dimana 4 kasus diantaranya sudah incraht di pengadilan tingkat pertama dan lainnya masih dalam proses kasasi Mahkamah Agung.

“Seluruh terpidana berkewarganegaraan Vietnam. Dalam ketentuannya, hukuman denda atau subsider pidana penjara. Namun, yang bersangkutan tidak dapat membayar denda sehingga ditahan di Rutan Batam,” lanjut Dedie.

Editor : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

4 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

6 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

7 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

8 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

8 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

8 jam ago

This website uses cookies.