BATAM – Lima Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam ditenggelamkan oleh Kejaksaan Negeri Batam karena mencari ikan secara ilegal di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Batam.
Pelaksanaan penenggelaman KIA dilaksanakan di perairan pulau Momol Kecil Batam setelah mendapat Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Kelima kapal tersebut yakni KM KNF 7445 milik terpidana Ly Truong Giang yang sudah incracht dalam putusan Mahkamah Agung No 2612K/Pid.Sus/2017 tanggal 14 Maret 2018.
Selain itu, KM BV 93115 TS dari terpidana Nguyen Do Hoai Trung, dkk dengan putusan incracht oleh Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 18/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 25 Oktober 2018.
Kemudian KM BV 92896 TS dari terpidana Nguyen Thanh dengan putusan Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 16/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 25 Oktober 2018.
Selanjutnya, KM BV 92897 TS milik terpidana Nguyen Hung Vi dengan putusan Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 1 November 2018.
Terakhir, KM BV 931114 TS dengan putusan Putusan Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 20/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 1 November 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi menjelaskan proses penenggelaman kapal kali ini tidak dilakukan dengan cara diledakkan seperti yang biasa dilakukan PSDKP, melainkan ditenggelamkan dengan memberi pemberat pada kapal.
“Setelah berkoordinasi dengan PSDKP, kami memutuskan untuk memilih cara yang ringan dengan tujuan untuk menjaga terumbu karang dan ikan-ikan di lokasi tersebut kalau kalau dengan cara diledakkan akan merusak ekosistem di sana,” kata Dedie pada Rabu (21/11/2018).
Dalam proses penenggelaman, lambung kapal dilubangi dan diisi pasir. Sedangkan alat tangkap seperti trawl dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Kalau diledakkan tentunya banyak akibat yang ditimbulkan, selain merusak ekosistem laut, solarnya nanti akan kemana-mana,” lanjutnya.
Dedie juga menambahkan terdapat total 7 terpidana dimana 4 kasus diantaranya sudah incraht di pengadilan tingkat pertama dan lainnya masih dalam proses kasasi Mahkamah Agung.
“Seluruh terpidana berkewarganegaraan Vietnam. Dalam ketentuannya, hukuman denda atau subsider pidana penjara. Namun, yang bersangkutan tidak dapat membayar denda sehingga ditahan di Rutan Batam,” lanjut Dedie.
Editor : Siska
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.