Categories: BATAMHeadlines

Lima KIA Asal Vietnam Ditenggelamkan di Perairan Pulau Momol Kecil Batam

BATAM – Lima Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam ditenggelamkan oleh Kejaksaan Negeri Batam karena mencari ikan secara ilegal di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Batam.

Pelaksanaan penenggelaman KIA dilaksanakan di perairan pulau Momol Kecil Batam setelah mendapat Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht). 

Kelima kapal tersebut yakni KM KNF 7445 milik terpidana Ly Truong Giang yang sudah incracht dalam putusan Mahkamah Agung No 2612K/Pid.Sus/2017 tanggal 14 Maret 2018.

Selain itu, KM BV 93115 TS dari terpidana Nguyen Do Hoai Trung, dkk dengan putusan incracht oleh Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 18/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 25 Oktober 2018.

Kemudian KM BV 92896 TS dari terpidana Nguyen Thanh dengan putusan Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 16/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 25 Oktober 2018. 

Selanjutnya, KM BV 92897 TS milik terpidana Nguyen Hung Vi dengan putusan Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 1 November 2018.

Terakhir, KM BV 931114 TS dengan putusan Putusan Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang Nomor 20/Pid.Sus-PRK/2018/PN.Tpg tanggal 1 November 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi menjelaskan proses penenggelaman kapal kali ini tidak dilakukan dengan cara diledakkan seperti yang biasa dilakukan PSDKP, melainkan ditenggelamkan dengan memberi pemberat pada kapal. 

“Setelah berkoordinasi dengan PSDKP, kami memutuskan untuk memilih cara yang ringan dengan tujuan untuk menjaga terumbu karang dan ikan-ikan di lokasi tersebut kalau kalau dengan cara diledakkan akan merusak ekosistem di sana,” kata Dedie pada Rabu (21/11/2018). 

Dalam proses penenggelaman, lambung kapal dilubangi dan diisi pasir. Sedangkan alat tangkap seperti trawl dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Kalau diledakkan tentunya banyak akibat yang ditimbulkan, selain merusak ekosistem laut, solarnya nanti akan kemana-mana,” lanjutnya.

Dedie juga menambahkan terdapat total 7 terpidana dimana 4 kasus diantaranya sudah incraht di pengadilan tingkat pertama dan lainnya masih dalam proses kasasi Mahkamah Agung.

“Seluruh terpidana berkewarganegaraan Vietnam. Dalam ketentuannya, hukuman denda atau subsider pidana penjara. Namun, yang bersangkutan tidak dapat membayar denda sehingga ditahan di Rutan Batam,” lanjut Dedie.

Editor : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

13 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.