BATAM – Polisi akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pungutan liar di SMP Negeri 10 Batam. Kelima tersangka yaitu Mis, RR, BR, Ay dan RH. Mereka merupakan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Komite dan dua guru honorer.
Dalam kasus pungutan liar ini, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan masing-masing kelima tersangka ini menjalankan peranan yang berbeda.
“Setiap tersangka ini sudah ada peranannya masing-masing, “ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, pada Jumat (20/7/2018) di Mapolresta Barelang.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita uang yang merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebesar Rp 274.330.000.
Jumlah uang yang didapat adalah hasil dari pungutan calon siswa baru sebanyak 171 orang. Pihak sekolah diketahui telah memanfaatkan kuota sekolah untuk mendapatkan keuntungan selama proses penerimaan siswa baru.
“Para siswa dimintai tersangka dengan rata-rata minimal Rp 2,5 juta per siswa,” ungkap Hengki.
Selanjutnya, kelima tersangka ini dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 sebagaimana atas perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi dengan pasal 12 huruf e jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka dijerat dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” tegas Hengki.
Penulis : Marina
Editor : Siska
BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…
RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…
JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…
RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…
RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…
This website uses cookies.