BATAM – Polisi akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pungutan liar di SMP Negeri 10 Batam. Kelima tersangka yaitu Mis, RR, BR, Ay dan RH. Mereka merupakan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Komite dan dua guru honorer.
Dalam kasus pungutan liar ini, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan masing-masing kelima tersangka ini menjalankan peranan yang berbeda.
“Setiap tersangka ini sudah ada peranannya masing-masing, “ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, pada Jumat (20/7/2018) di Mapolresta Barelang.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita uang yang merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebesar Rp 274.330.000.
Jumlah uang yang didapat adalah hasil dari pungutan calon siswa baru sebanyak 171 orang. Pihak sekolah diketahui telah memanfaatkan kuota sekolah untuk mendapatkan keuntungan selama proses penerimaan siswa baru.
“Para siswa dimintai tersangka dengan rata-rata minimal Rp 2,5 juta per siswa,” ungkap Hengki.
Selanjutnya, kelima tersangka ini dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 sebagaimana atas perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi dengan pasal 12 huruf e jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka dijerat dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” tegas Hengki.
Penulis : Marina
Editor : Siska
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.