BATAM – Polisi akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pungutan liar di SMP Negeri 10 Batam. Kelima tersangka yaitu Mis, RR, BR, Ay dan RH. Mereka merupakan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Komite dan dua guru honorer.
Dalam kasus pungutan liar ini, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki mengatakan masing-masing kelima tersangka ini menjalankan peranan yang berbeda.
“Setiap tersangka ini sudah ada peranannya masing-masing, “ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, pada Jumat (20/7/2018) di Mapolresta Barelang.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita uang yang merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebesar Rp 274.330.000.
Jumlah uang yang didapat adalah hasil dari pungutan calon siswa baru sebanyak 171 orang. Pihak sekolah diketahui telah memanfaatkan kuota sekolah untuk mendapatkan keuntungan selama proses penerimaan siswa baru.
“Para siswa dimintai tersangka dengan rata-rata minimal Rp 2,5 juta per siswa,” ungkap Hengki.
Selanjutnya, kelima tersangka ini dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 sebagaimana atas perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi dengan pasal 12 huruf e jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka dijerat dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” tegas Hengki.
Penulis : Marina
Editor : Siska
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.