Sementara itu, untuk perkembangan proses pemanggilan ini, Zahwani Pandra Arsyad menerangkan bahwa hal itu merupakan kewenangan Penyidik Polda Kepri.
“Itu kewenangan Penyidik di Ditreskrimum. Kami tidak bisa menyampaikan hal yang masih dalam kewenangan Penyidik,” pungkasnya./Shafix
Pingback: LBH Ansor Batam Kembali Dampingi 3 Warga Rempang di Polda Kepri – SWARAKEPRI.COM