JAKARTA – www.swarakepri.com : Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar sangat menyayangkan banyak partai politik yang masih membatasi akses perempuan untuk berpartisipasi dalam ajang Pemilu 2014. Padahal, keterwakilan perempuan berdasarkan UU Pemilu baru hanya 30%, jauh lebih rendah dari laki-laki.
“Hanya 30% saja masih dipersoalkan kuantitasnya, pertanyaannya apakah yang 70% laki-laki itu berkualitas atau tidak. Seharusnya diberikan akses, dan jangan disudutkan terus,” kata Linda Gumelar seperti dilansir suarapembaruan,com, Kamis(25/3/2013).
Menurutnya sejumlah parpol yang sampai saat ini masih banyak yang tidak mematuhi amanat UU Pemilu dengan membatasi akses terhadap keterwakilan perempuan pada Pemilu 2014 nanti. ” Kalau pun dipersoalkan dari sisi kuantitas, seharusnya menjadi tanggung jawab parpol untuk kaderisasi. Tidak berkualitasnya perempuan di politik menunjukkan kaderisasi perempuan di parpol lumpuh,”terangnya.
Faktanya, perempuan di parpol tidak pernah ditempatkan sebagai pengurus harian, tetapi pengurus bidang. Di rapat atau pertemuan parpol, perempuan tidak pernah ditempatkan sebagai pembicara, tetapi mengatur konsumsi.
Padahal, di negara lain afirmasi 30% keterwakilan perempuan langsung dipenuhi, baru sisanya 70% direbutkan oleh perempuan dan laki-laki. Bahkan di dewan suro Arab Saudi pun memperkenankan peran perempuan dalam posisi strategis. Jadi tidak betul agama tidak memperkenankan peran perempuan dalam posisi strategis.
“Berikan dulu kesempatan sesuai aturan, nanti rakyat yang pilih. Jangan belum apa-apa sudah ditutup aksesnya,” ucap Linda.
Selain UU Pemilu, UUD 1945 sendiri secara tegas, pasti dan jelas menyebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa partisipasi perempuan dalam kepemimpinan nasional dan kesetaraan gender dalam politik dijamin secara konstitusional.
Jadi, menurut Linda, perempuan Indonesia memiliki akses dan peluang yang sama dengan lelaki untuk menjadi pemimpin di berbagai bidang pembangunan. Namun, potensi dan kekuatan perempuan politik masih dihadapkan pada glass ceiling budaya patrilineal yang menghalangi perempuan untuk berorganisasi dan berekspresi. Hal ini ditandai dengan relasi gender dalam keluarga cenderung menghambat karier perempuan dalam jabatan publik, karena perempuan terbebani peran ganda (overworked).
“Di satu sisi perempuan mempunyai peran publik dan disisi lain dominannya peran domestik,” katanya.
Di samping itu, masih banyak elite penentu kebijakan yang belum memahami makna strategis dibalik partisipasi perempuan dalam kepemimpinan nasional, bahkan para elite ini terkesan belum ikhlas kalau perempuan itu menjadi pemimpin. Hal ini tercemin di dalam UU Pemilu terkait kebijakan afirmasi 30% keterwakilan perempuan di parlemen pusat masih setengah hati, terutama pada penempatan nomor urut bakal calon legislatif pada Pemilu 2014.
Padahal, kebijakan afirmasi pemerintah dan parpol sangat penting untuk perempuan menduduki jabatan publik. Data menunjukkan perempuan pada top eksekutif adalah 1 orang gubernur perempuan dari 33 gubernur/kepala daerah, 38 bupati/walikota atau 7,6% dari 497 kabupaten/kota. Perempuan menjadi menteri/wakil menteri baru mencapai 11% dari 56 menteri/wakil menteri atau setingkat menteri.
Keterwakilan perempuan dalam parlemen di Indonesia hasil Pemilu tahun 2009 baru mencapai 18,03% DPR, 27% DPD, 16% DPRD Provinsi dan 12% DPRD Kabupaten/Kota serta 10% dari 497 kabupaten/kota tidak memiliki keterwakilan perempuan.(red/sp)