Camat Batu Aji : Kami Belum Pernah Keluarkan Domisili Usaha
BATAM – swarakepri.com : Link Hotel yang beralamat di Komplek Ruko Limanda Batu Aji, Batam Kepulauan Riau diduga kuat beroperasi secara illegal selama setahun terakhir tanpa mengantongi izin.
Dugaan ini diperkuat dengan pengakuan dari perangkat pemerintahan setempat yang mengatakan belum pernah mengeluarkan domisi usaha bagi Link Hotel. Padahal Domisili Usaha merupakan salah satu syarat untuk mengurus Izin Prinsip Usaha Hotel(IPUH).
Camat Batu Aji, Rinaldi M Pane ketika dikonfirmasi menegaskan belum pernah mengeluarkan domisili usaha bagi Link Hotel.
“Selama saya menjabat, tidak ada mengeluarkan domisili untuk Link Hotel,” ujar Pane kepada swarakepri.com, Rabu(21/10/2015) siang.
Ia mengatakan bahwa domisili usaha hanya berlaku selama satu tahun. “Kami tidak pernah mengeluarkan,” tegasnya lagi ketika ditanya apakah ada kemungkinan domisili usaha Link Hotel dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.
Untuk kepastian berinvestasi di Batam, ia berharap pemilik Link Hotel segera melengkapi persyaratan dan secepatnya mengurus perizinan.
Sebelumnya Ketua RW 01 Perumahan Genta II Batu Aji, Asep juga mengatakan belum pernah menerima pengajuan domisili usaha dan HO dari pihak Link Hotel.
“Selama 3 tahun menjabat RW, pihak hotel tidak pernah datang untuk mengurus domisili usaha dan HO,” kata Asep, Selasa(20/10/2015).
Hal senada juga dikatakan Lurah Buliang,Husein Siregar. Ia juga mengaku belum pernah menerima permohonan domisili usaha atau HO dari pihak Link Hotel.
“Setahu saya tidak pernah ada yang mengurus domisili usaha ataupun mengurus HO Link Hotel,” tegasnya.
Seperti diketahui masalah perizinan Link Hotel ini mencuat setelah puluhan warga perumahan Genta II bersama Forum asosiasi RT/RW Kelurahan Buliang mendatangi Link Hotel terkait adanya laporan pengrusakan komplek ruko limanda atas bangunan genset milik Link Hotel yang berada dijalur drainase yang sedang dikerjakan, Jumat lalu(16/10/2015).
Saat berita ini diunggah, pemilik dan managemen Link Hotel belum berhasil dikonfirmasi terkait perizinan yang ada. (red/AMOK Group)