BATAM – Majelis Hakim Mahkamah Agung(MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Conti Chandra selaku terpidana kasus penggelapan dalam jabatan di PT. Bangun Megah Semesta(BCC Hotel Batam).
Putusan PK Nomor 41/PK/PID/2018 tanggal 25 September 2018 tersebut ditetapkan Ketua Majelis Hakim Andi Abu Ayyub Saleh, H, DR,SH,MH dibantu Hakim Anggota DR.H. Wahidin, SH, MH dan H. Margono SH, MH, MM.
Selain mengabulkan putusan permohonan PK Conti Chandra, Majelis Hakim juga membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 567 K/Pid/2016 tanggal 11 Agustus 2016.
Selanjutnya membebaskan terpidana dari semua dakwaan. Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara sebagaimana amar putusan Peninjauan Kembali.
Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Batam, Roch Adi Wibowo mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan eksekusi putusan peninjauan kembali tersebut.
“Tim Jaksa eksekutor telah sudah melaksanakan eksekusi (putusan) tersebut sebagaimana surat perintah pelaksanaan putusan yang saya tandatangani kemarin (Rabu tanggal 3 Oktober 2018). Dan sudah dilaksanakan (eksekusi putusan) tadi malam,” ujarnya kepada wartawan, Kamis(4/10/2018) di ruang kerjanya.
Adi mengatakan bahwa dengan putusan PK tersebut, sudah merehablitasi nama baik dari terpidana Conti Chandra.
“Harkat dan Martabatkan harus dikembalikan seperti semula, tapi dengan putusan ini sendiri sebenarnya sudah merehabilitasi nama baik(terpidana),” jelasnya.
Adi menegaskan dalam penanganan perkara terpidana Conti Chandra, pihaknya bekerja secara profesional.
“Kami selaku Jaksa profesional, saya datang kesini(Kejari Batam) putusan Kasasi belum turun. Ketentuannya setelah putusan kasasi turun, terpidana bisa dieksekusi sekalipun (terpidana) akan melakukan PK, karena pada dasarnya PK tidak bisa menunda eksekusi,” jelasnya.
Menurutnya dengan adanya ketentuan bahwa PK tidak menghalangi eksekusi, berarti (putusan kasasi) bisa dieksekusi. Dengan demikian pada saat terpidana muncul harus ditangkap untuk dieksekusi badan melaksanakan putusan kasasi.
“Setelah ada putusan PK, kita juga profesional. Kami tidak punya kepentingan apapun, langsung saya perintahkan laksanakan (putusan PK),” tegasnya.
Adi juga menegaskan bahwa putusan PK Conti Chandra tersebut adalah permasalahan yang berbeda dengan perkara Tjipta Fudjiarta yang masih tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
“Sebenarnya ini masalah yang berbeda, tapi ada kaitannya. Akan tetapi sekalipun perkara itu berkaitan, bagi kami melihatnya ini berdiri sendiri. Terserah Hakim nanti dalam memutuskan apakah mempertimbangkan hal tersebut(putusan PK Conti),” tegasnya.
Sementara itu, Pengacara Tjipta Fudjiarta, Hendie Devitra didampingi Sabri Hamri selaku saksi korban dalam perkara penggelapan terpidana Conti Chandra tersebut, meminta Mahkamah Agung segera mengirimkan salinan lengkap putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut ke Pengadilan Negeri Batam dan menyampaikannya kepada Tjipta Fudjiarta selaku saksi korban/ pelapor atau pihak ketiga yang berkepentingan.
“Kita meminta Mahkamah Agung agar segera mengirimkan salinan lengkap putusan PK tersebut kepada PN Batam, nantinya saksi korban dalam hal ini Tjipta Fudjiarta dapat melihat dan mengetahui juga apa yang menjadi pertimbangan putusan tersebut, karena informasi yang kami terima baru berupa petikan putusannya. Setelah nanti kami terima dan pelajari, baru akan ditentukan upaya hukum berikutnya, ” kata Hendie, Kamis(4/10/2018) malam.
Hendie juga menegaskan bahwa perkara Conti dalam PK tersebut berdiri sendiri dan berbeda dengan perkara Terdakwa Tjipta yang sedang diperiksa saat ini.
“Dalam perkara Conti itu mengenai penggelapan yang obyeknya adalah akta-akta jual beli saham milik Tjipta Fudjiarta dan uang hasil penjualan apartemen milik perusahaan yang sekarang dengan putusan PK tersebut dinyatakan tidak terbukti, sedangkan dakwaan terhadap Tjipta Fudjiarta obyeknya adalah saham-saham milik pemegang saham lama yang dijual kepada Tjipta Fudjiarta berdasarkan akta-akta itu, nanti kita lihat apakah terbukti atau tidak dakwaan penipuan atau penggelapan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu yg dituduhkan kepada Tjipta Fudjiarta atas perolehan saham-saham itu”, jelas Hendie.
Hendie menjelaskan dengan putusan PK yang membebaskan Conti tersebut tidak serta merta menjadikan alasan pembenar bahwa Conti Chandra pemilik dari saham-saham yang sekarang dikuasai Tjipta Fudjiarta.
“Masih dalam proses persidangan, baru di tingkat pertama, tunggu saja nanti bagaimana putusan akhirnya, sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, tidak ada keadaan yang dapat merubah kepengurusan dan operasional PT.BMS, disamping banyak terkait dengan kompetensi peradilan lain disana, jadi bukan hanya terkait pidana. Mari sama-sama kita hormati proses penegakan hukum di negara ini, dengan menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah dan semoga saja proses hukum ini cepat selesai”, pungkasnya.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.