Mabes Polri Sita Aset Niwen Khairiah di Batam

Terkait Kasus Korupsi dan TPPU

BATAM – swarakepri.com : Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus(Tipideksus) Mabes Polri telah melakukan penyitaan terhadap 12 aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU), Niwen Khairiah(38) yang ada di Batam.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Batam mengeluarkan penetapan sita aset milik Niwen Khairiah nomor 950/Pen.Pid/2014/PN.BTM pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2014 lalu.

Selain mengeluarkan penetapan sita aset milik Niwen, Pengadilan Negeri Batam juga mengeluarkan penetapan sita Nomor 945/Pen.Pid/2014/PN.BTM terhadap benda milik enam orang saksi yakni saksi dari Bank Panin Batam, Bank Mandiri Syariah Batam, Ganda Auto Batam,Hotel GGI Batam, Bank CIMB Niaga Batam dan Rosnendya Wisnu Wardhana.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono mengatakan penetapan sita aset tersebut dikeluarkan PN Batam setelah menerima surat permintaan ijin khusus penyitaan dari Ditipideksus Mabes Polri pada tanggal 16 Oktober 2014 lalu.

“Mabes Polri meminta penetapan terkait aset dab benda yang diduga diperoleh tersangka Niwen Khairiah dari tindak pidana korupsi dan TPPU, gratifikasi dan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Cahyono kepada SWARAKEPRI.COM, siang tadi,Senin(27/10/2014) diruang kerjanya.

Diberitakan sebelumnya Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie menegaskan oknum Pegawai Negeri Sipil(PNS) Pemko Batam bernama Niwen Khairiah(37) selaku tersangka resmi ditahan Mabes Polri pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014 lalu atas kasus kepemilikan dana triliunan rupiah yang diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU).

“Tersangka seorang perempuan bernama Niwen Khairiah binti Imam Muhtadin. Pelaku kelahiran Belakang Padang 3 September 1976 dan sehari-hari bekerja sebagai PNS di Kota Batam,” kata Sompie ,Jumat (29/8/2014).

Sompie mengatakan tersangka ditangkap dan ditahan setelah Bareskim Polri melakukan pengembangan dan penyelidikan dari informasi awal yang diberikan PPATK.

“Kita selidiki predikat crime-nya. Ketentuan pidana pencucian uang harus dibuktikan adanya tindak kejahatan sebagai sumber penghasilan uang yang “dicuci” tersebut, sering disebut sebagai predikat crime,”jelasnya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

56 menit ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

3 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

13 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

1 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

1 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

1 hari ago

This website uses cookies.