Mabes Polri Sita Aset Niwen Khairiah di Batam

Terkait Kasus Korupsi dan TPPU

BATAM – swarakepri.com : Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus(Tipideksus) Mabes Polri telah melakukan penyitaan terhadap 12 aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU), Niwen Khairiah(38) yang ada di Batam.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Batam mengeluarkan penetapan sita aset milik Niwen Khairiah nomor 950/Pen.Pid/2014/PN.BTM pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2014 lalu.

Selain mengeluarkan penetapan sita aset milik Niwen, Pengadilan Negeri Batam juga mengeluarkan penetapan sita Nomor 945/Pen.Pid/2014/PN.BTM terhadap benda milik enam orang saksi yakni saksi dari Bank Panin Batam, Bank Mandiri Syariah Batam, Ganda Auto Batam,Hotel GGI Batam, Bank CIMB Niaga Batam dan Rosnendya Wisnu Wardhana.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono mengatakan penetapan sita aset tersebut dikeluarkan PN Batam setelah menerima surat permintaan ijin khusus penyitaan dari Ditipideksus Mabes Polri pada tanggal 16 Oktober 2014 lalu.

“Mabes Polri meminta penetapan terkait aset dab benda yang diduga diperoleh tersangka Niwen Khairiah dari tindak pidana korupsi dan TPPU, gratifikasi dan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Cahyono kepada SWARAKEPRI.COM, siang tadi,Senin(27/10/2014) diruang kerjanya.

Diberitakan sebelumnya Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie menegaskan oknum Pegawai Negeri Sipil(PNS) Pemko Batam bernama Niwen Khairiah(37) selaku tersangka resmi ditahan Mabes Polri pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2014 lalu atas kasus kepemilikan dana triliunan rupiah yang diduga hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU).

“Tersangka seorang perempuan bernama Niwen Khairiah binti Imam Muhtadin. Pelaku kelahiran Belakang Padang 3 September 1976 dan sehari-hari bekerja sebagai PNS di Kota Batam,” kata Sompie ,Jumat (29/8/2014).

Sompie mengatakan tersangka ditangkap dan ditahan setelah Bareskim Polri melakukan pengembangan dan penyelidikan dari informasi awal yang diberikan PPATK.

“Kita selidiki predikat crime-nya. Ketentuan pidana pencucian uang harus dibuktikan adanya tindak kejahatan sebagai sumber penghasilan uang yang “dicuci” tersebut, sering disebut sebagai predikat crime,”jelasnya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

3 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

5 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

5 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

10 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

10 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

12 jam ago

This website uses cookies.