Categories: NASIONAL

Mahfud MD: Kasus Gubernur Papua Bukan Rekayasa Politik

JAKARTA — Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Lukas Enembe bukan kali pertama diduga terkait dengan kasus korupsi. Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Enembe hingga ratusan miliar rupiah. Karena itu, ia membantah bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe merupakan hasil rekayasa politik.

“Saat ini saja ada blokir rekening milik Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp71 miliar yang sudah diblokir,” jelas Mahfud MD di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Mahfud menambahkan aparat penegak hukum juga sedang mendalami kasus lain yang diduga terkait Lukas Enembe dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus tersebut meliputi dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, dan dugaan pencucian uang.

Selain itu, kata dia, pemerintah telah mengumumkan sejak 2020 lalu tentang dugaan kasus korupsi di Papua.

“Kepada saudara Lukas Enembe, menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami semua yang di sini menjamin akan dilepas dan dihentikan,” tambahnya.

Namun Mahfud menegaskan aparat penegak hukum akan memproses kasus korupsi tersebut jika ditemukan cukup bukti. Sebab, menurutnya, para pemangku kepentingan terkait telah sepakat untuk membangun Papua menjadi bersih dan damai.

Ia juga tidak melarang masyarakat untuk menggelar aksi untuk mendukung Lukas Enembe sepanjang hal tersebut dilakukan dengan cara-cara damai.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan sejauh ini lembaganya baru dapat memverifikasi saksi dan dokumen terkait dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Sedangkan transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah masih didalami KPK. Karena itu, ia membantah bahwa penetapan tersangka ini sebagai upaya kriminalisasi.

Gubernur Papua, Lukas Enembe membeli 5 ton ubi dan pangan lokal untuk dibagikan kepada masyarakat terdampak pandemi corona, 5 Mei 2020. (Foto: Humas Pemda)

“Kepada penasehat hukum Lukas Enembe, kami mohon kerja samanya, kooperatif. KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3,” jelas Alexander Marwata

Alexander Marwata menambahkan KPK akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Lukas Enember. Ia juga membuka pilihan untuk Enembe jika ingin diperiksa di Papua, sepanjang pendukungnya bisa tenang.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

3 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

5 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

6 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

6 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago

This website uses cookies.