Categories: NASIONAL

Mahfud MD: Kasus Gubernur Papua Bukan Rekayasa Politik

JAKARTA — Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Lukas Enembe bukan kali pertama diduga terkait dengan kasus korupsi. Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Enembe hingga ratusan miliar rupiah. Karena itu, ia membantah bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe merupakan hasil rekayasa politik.

“Saat ini saja ada blokir rekening milik Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp71 miliar yang sudah diblokir,” jelas Mahfud MD di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Mahfud menambahkan aparat penegak hukum juga sedang mendalami kasus lain yang diduga terkait Lukas Enembe dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus tersebut meliputi dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, dan dugaan pencucian uang.

Selain itu, kata dia, pemerintah telah mengumumkan sejak 2020 lalu tentang dugaan kasus korupsi di Papua.

“Kepada saudara Lukas Enembe, menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami semua yang di sini menjamin akan dilepas dan dihentikan,” tambahnya.

Namun Mahfud menegaskan aparat penegak hukum akan memproses kasus korupsi tersebut jika ditemukan cukup bukti. Sebab, menurutnya, para pemangku kepentingan terkait telah sepakat untuk membangun Papua menjadi bersih dan damai.

Ia juga tidak melarang masyarakat untuk menggelar aksi untuk mendukung Lukas Enembe sepanjang hal tersebut dilakukan dengan cara-cara damai.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan sejauh ini lembaganya baru dapat memverifikasi saksi dan dokumen terkait dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Sedangkan transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah masih didalami KPK. Karena itu, ia membantah bahwa penetapan tersangka ini sebagai upaya kriminalisasi.

Gubernur Papua, Lukas Enembe membeli 5 ton ubi dan pangan lokal untuk dibagikan kepada masyarakat terdampak pandemi corona, 5 Mei 2020. (Foto: Humas Pemda)

“Kepada penasehat hukum Lukas Enembe, kami mohon kerja samanya, kooperatif. KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3,” jelas Alexander Marwata

Alexander Marwata menambahkan KPK akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Lukas Enember. Ia juga membuka pilihan untuk Enembe jika ingin diperiksa di Papua, sepanjang pendukungnya bisa tenang.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

30 menit ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

2 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

2 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

2 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

2 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

12 jam ago

This website uses cookies.