Categories: NASIONAL

Mahfud MD: Kasus Gubernur Papua Bukan Rekayasa Politik

JAKARTA — Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Lukas Enembe bukan kali pertama diduga terkait dengan kasus korupsi. Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Enembe hingga ratusan miliar rupiah. Karena itu, ia membantah bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe merupakan hasil rekayasa politik.

“Saat ini saja ada blokir rekening milik Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp71 miliar yang sudah diblokir,” jelas Mahfud MD di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Mahfud menambahkan aparat penegak hukum juga sedang mendalami kasus lain yang diduga terkait Lukas Enembe dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus tersebut meliputi dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, dan dugaan pencucian uang.

Selain itu, kata dia, pemerintah telah mengumumkan sejak 2020 lalu tentang dugaan kasus korupsi di Papua.

“Kepada saudara Lukas Enembe, menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami semua yang di sini menjamin akan dilepas dan dihentikan,” tambahnya.

Namun Mahfud menegaskan aparat penegak hukum akan memproses kasus korupsi tersebut jika ditemukan cukup bukti. Sebab, menurutnya, para pemangku kepentingan terkait telah sepakat untuk membangun Papua menjadi bersih dan damai.

Ia juga tidak melarang masyarakat untuk menggelar aksi untuk mendukung Lukas Enembe sepanjang hal tersebut dilakukan dengan cara-cara damai.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan sejauh ini lembaganya baru dapat memverifikasi saksi dan dokumen terkait dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Sedangkan transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah masih didalami KPK. Karena itu, ia membantah bahwa penetapan tersangka ini sebagai upaya kriminalisasi.

Gubernur Papua, Lukas Enembe membeli 5 ton ubi dan pangan lokal untuk dibagikan kepada masyarakat terdampak pandemi corona, 5 Mei 2020. (Foto: Humas Pemda)

“Kepada penasehat hukum Lukas Enembe, kami mohon kerja samanya, kooperatif. KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3,” jelas Alexander Marwata

Alexander Marwata menambahkan KPK akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Lukas Enember. Ia juga membuka pilihan untuk Enembe jika ingin diperiksa di Papua, sepanjang pendukungnya bisa tenang.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Relish Moves! – Serunya Berolahraga di Tengah Kota Jakarta Bersama Relish Bistro

Relish Bistro, destinasi kuliner yang terletak strategis di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, kini menghadirkan…

4 jam ago

Peran Trafo Kering dalam Pengurangan Risiko Kebakaran di Bangunan

PT Bambang Djaja (B&D Transformer) menghadirkan Trafo Kering sebagai solusi aman untuk mengurangi risiko kebakaran…

5 jam ago

Luar Biasa! 9 Tahun Komitmen LindungiHutan Bersama Komunitas Penjaga Alam

Tahun ini menandai sembilan tahun perjalanan LindungiHutan dalam menggandeng masyarakat pesisir Tambakrejo, Kota Semarang, untuk…

5 jam ago

TechnoScape 2025: Event Teknologi Terbesar BNCC Kembali Hadir!

BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…

13 jam ago

KAI Salurkan Rp8,1 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat: Dorong Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lewat TJSL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…

16 jam ago

Bitcoin di Jalur Menuju Harga Rp1,73 Miliar, Pengaruh Sentimen Positif dari AS

Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…

17 jam ago

This website uses cookies.