Categories: NASIONAL

Mahfud MD: Kasus Gubernur Papua Bukan Rekayasa Politik

JAKARTA — Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Lukas Enembe bukan kali pertama diduga terkait dengan kasus korupsi. Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Enembe hingga ratusan miliar rupiah. Karena itu, ia membantah bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe merupakan hasil rekayasa politik.

“Saat ini saja ada blokir rekening milik Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp71 miliar yang sudah diblokir,” jelas Mahfud MD di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Mahfud menambahkan aparat penegak hukum juga sedang mendalami kasus lain yang diduga terkait Lukas Enembe dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus tersebut meliputi dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, dan dugaan pencucian uang.

Selain itu, kata dia, pemerintah telah mengumumkan sejak 2020 lalu tentang dugaan kasus korupsi di Papua.

“Kepada saudara Lukas Enembe, menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami semua yang di sini menjamin akan dilepas dan dihentikan,” tambahnya.

Namun Mahfud menegaskan aparat penegak hukum akan memproses kasus korupsi tersebut jika ditemukan cukup bukti. Sebab, menurutnya, para pemangku kepentingan terkait telah sepakat untuk membangun Papua menjadi bersih dan damai.

Ia juga tidak melarang masyarakat untuk menggelar aksi untuk mendukung Lukas Enembe sepanjang hal tersebut dilakukan dengan cara-cara damai.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan sejauh ini lembaganya baru dapat memverifikasi saksi dan dokumen terkait dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Sedangkan transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah masih didalami KPK. Karena itu, ia membantah bahwa penetapan tersangka ini sebagai upaya kriminalisasi.

Gubernur Papua, Lukas Enembe membeli 5 ton ubi dan pangan lokal untuk dibagikan kepada masyarakat terdampak pandemi corona, 5 Mei 2020. (Foto: Humas Pemda)

“Kepada penasehat hukum Lukas Enembe, kami mohon kerja samanya, kooperatif. KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3,” jelas Alexander Marwata

Alexander Marwata menambahkan KPK akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Lukas Enember. Ia juga membuka pilihan untuk Enembe jika ingin diperiksa di Papua, sepanjang pendukungnya bisa tenang.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

25 Tahun di Konstruksi, Yohanes Hengky Buka Rahasia Untung Ratusan Juta Tanpa Modal Besar!

Membangun bisnis di industri konstruksi bukan perkara mudah. Dibutuhkan pengalaman, strategi, dan pemahaman yang matang…

10 jam ago

5 Rekomendasi Sekolah Internasional Berkurikulum IB di Jakarta, Salah Satunya BINUS SCHOOL Simprug

Pendidikan internasional seperti kurikulum IB menjadi pilihan unggulan karena mengembangkan pemikiran kritis, kreativitas, karakter, dan…

11 jam ago

Telkom Indonesia Dorong Literasi AI untuk Tingkatkan Efisiensi Bisnis

Indigo Hadirkan Solusi Praktis Pemanfaatan AI untuk Optimalkan Operasional Bisnis Minimnya pemahaman teknik prompting menjadi…

13 jam ago

Disbudpar Batam Panggil Manajemen First Club Klarifikasi soal Video Tarian Erotis

BATAM - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata(Disbudpar) Kota Batam telah mengirimkan surat panggilan kepada pihak manajemen…

13 jam ago

Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah $80.000, Tarif Trump Effect Bayangi Pasar Kripto

Harga Bitcoin kembali melemah tajam, turun ke bawah level $80.000 pada Senin (7/4), di tengah…

13 jam ago

Di Tengah Gejolak Ekonomi, Pelaku Usaha Beralih ke Freelancer untuk Bertahan dan Tumbuh

Melemahnya nilai tukar rupiah yang menyentuh rekor terendah sepanjang sejarah serta anjloknya IHSG pada awal…

13 jam ago

This website uses cookies.