Mahfud MD Sepakat Hukum Mati Koruptor – SWARAKEPRI.COM
NASIONAL

Mahfud MD Sepakat Hukum Mati Koruptor

Menkopolhukam, Mahfud Md./Foto:Istimewa

JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud Md sepakat soal wacana hukuman mati bagi koruptor oleh Presiden Joko Widodo. Ia menilai bahwa wacana tersebut cukup tepat bahkan sudah memiliki landasan hukum.

“Hukuman mati untuk koruptor kan sudah ada UU-nya. Jadi benar Pak Jokowi itu. Sudah ada UU-nya, tapi belum pernah dilaksanakan,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Ia menegaskan, kewenangan menjatuhkan hukuman mati merupakan urusan pengadilan, bukan urusan pemerintah.

“Ya kalau hukuman mati gampang. Jangan tanya eksekusinya, tanya kapan itu dijatuhkan. Itu nanti pengadilan dong. Bukan pemerintah. Nggak boleh Pak Jokowi menjatuhkan hukuman mati. Itu pengadilan. Kalau pengadilannya nggak jatuhkan, nggak bisa,” ujar dia.

Seperti dijelaskan Mahfud, dasar aturan seorang koruptor bisa divonis mati apabila seseorang berulang kali melakukan korupsi dan korupsi terhadap dana bencana.

“Orang koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau dua hal. Satu, pengulangan korupsi, dua, dilakukan terhadap dana-dana bencana. Nah, kalau itu bisa dijatuhi hukuman mati. Tinggal hakim mau menjatuhkan nggak,” tuturnya.

Aturan tentang hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebenarnya sudah lama di Indonesia. Aturan itu tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal hukuman mati bagi koruptor yang menjadi salah satu opsi hukuman itu berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi setuju apabila koruptor di hukum mati usai acara peringatan hari Anti Korupsi se Dunia di SMK 57 Ragunan Jakarta, Senin (9/12/2019).

Pemerintah bahkan akan menginisiasi revisi UU pidana Tipikor apabila hukuman mati menjadi kehendak rakyat.

“Kalau memang rakyat berkehendak seperti itu ya dalam undang-undang tipikor dimasukkan (hukuman mati). Tapi itu tergantung pada legislatif,” tutur Jokowi.

 

 

(din)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top