Categories: NASIONAL

Mahfud MD Sepakat Hukum Mati Koruptor

JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud Md sepakat soal wacana hukuman mati bagi koruptor oleh Presiden Joko Widodo. Ia menilai bahwa wacana tersebut cukup tepat bahkan sudah memiliki landasan hukum.

“Hukuman mati untuk koruptor kan sudah ada UU-nya. Jadi benar Pak Jokowi itu. Sudah ada UU-nya, tapi belum pernah dilaksanakan,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Ia menegaskan, kewenangan menjatuhkan hukuman mati merupakan urusan pengadilan, bukan urusan pemerintah.

“Ya kalau hukuman mati gampang. Jangan tanya eksekusinya, tanya kapan itu dijatuhkan. Itu nanti pengadilan dong. Bukan pemerintah. Nggak boleh Pak Jokowi menjatuhkan hukuman mati. Itu pengadilan. Kalau pengadilannya nggak jatuhkan, nggak bisa,” ujar dia.

Seperti dijelaskan Mahfud, dasar aturan seorang koruptor bisa divonis mati apabila seseorang berulang kali melakukan korupsi dan korupsi terhadap dana bencana.

“Orang koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau dua hal. Satu, pengulangan korupsi, dua, dilakukan terhadap dana-dana bencana. Nah, kalau itu bisa dijatuhi hukuman mati. Tinggal hakim mau menjatuhkan nggak,” tuturnya.

Aturan tentang hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebenarnya sudah lama di Indonesia. Aturan itu tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal hukuman mati bagi koruptor yang menjadi salah satu opsi hukuman itu berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi setuju apabila koruptor di hukum mati usai acara peringatan hari Anti Korupsi se Dunia di SMK 57 Ragunan Jakarta, Senin (9/12/2019).

Pemerintah bahkan akan menginisiasi revisi UU pidana Tipikor apabila hukuman mati menjadi kehendak rakyat.

“Kalau memang rakyat berkehendak seperti itu ya dalam undang-undang tipikor dimasukkan (hukuman mati). Tapi itu tergantung pada legislatif,” tutur Jokowi.

 

 

(din)

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

4 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

5 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

10 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

11 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

12 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

18 jam ago

This website uses cookies.