BATAM – swarakepri.com : Mahkamah Agung(MA) Republik Indonesia menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Mindo Tampubolon, terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh. Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadian Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Mindo.
Putusan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan MA terhadap Mindo diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Jack Oktavianus kepada awak media, Kamis(3/10/2013).
Kata Jack, ringkasan putusan Majelis Hakim MA yang mengabulkan permohonan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Batam hari ini(kamis,red).
“Kita sudah terima ringkasan putusan dari Majelis Hakim MA yang diketuai DR Artidjo Alkotsar,” ujar Jack
Sebelumnya pada persidangan pembacaan putusan atas kasus pembunuhan Putri Mega umboh yang digelar pada tanggal 24 Mei 2012 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis bebas kepada Mindo Tampubolon.
Dalam putusannya Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Reno Lestowo didampingi Riska dan Ridwan selaku Hakim Anggota menyatakan bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, terdakwa Mindo tidak terbukti bersalah dan dinyatakan dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan dan dakwaan JPU, dan nama baiknya direhabilitasi” ujar Reno Listowo.(red)
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.