Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige
BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim Cahyono didampingi Alvian dan Juli Handayani memutuskan menolak keberaran atau eksepsi penasehat hukum terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige Hamidah Asmara Intani alias Intan selaku Direktur PT Diamond Marine Indah (DMI) siang tadi, Selasa(2/9/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap terdakwa sah menurut hukum. Menetapkan dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini sampai putusan akhir, ” kata Cahyono saat membacakan putusan sela Majelis Hakim.
Setelah putusan sela dibacakan, Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yakni Efriadi, perwakilan Konsulat Panama di Batam dan Sugeng selaku pihak pembeli kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige.
Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan bahwa selain memutuskan menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Intan, Majelis Hakim juga menolak penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa.
“Penangguhan penahanan ditolak Majelis Hakim dengan alasan supaya terdakwa tidak bisa menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Cahyono mengaku bahwa dalam minggu ini persidangan kasus ini akan dilakukan secara maraton untuk menyelesaikan persidangan kasus ini hingga tenggang waktu masa penahanan terdakwa yang akan berakhir pada tanggal 30 September 2014. Namun demikian ia optimis sebelum tenggang waktu tersebut berakhir persidangan kasus ini sudah terselesaikan.
Ketika disinggung mengenai ancaman hukuman yang bisa menjerat terdakwa Intan, Cahono mengatakan sesuai dengan dakwaan dari JPU yakni Pasal 263 ayat (1) KUHP subsider Pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 KUHP ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan selaku Direktur PT Diamond Marine Indah (DMI) melalui penasehat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar sore tadi, Rabu(27/8/2014) pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Batam.
Penasehat Hukum beralasan permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan karena posisi terdakwa selaku Ibu rumah tangga dan perkara yang sedang dijalani terdakwa juga bukan perkara yang berat
“Perkara yang dijalani terdakwa tidak berat karena hanya perbedaan penafsiran hukum saja,” ujar Parulian, salah satu dari tiga orang penasehat hukum terdakwa.(redaksi)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.