Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige
BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim Cahyono didampingi Alvian dan Juli Handayani memutuskan menolak keberaran atau eksepsi penasehat hukum terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige Hamidah Asmara Intani alias Intan selaku Direktur PT Diamond Marine Indah (DMI) siang tadi, Selasa(2/9/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap terdakwa sah menurut hukum. Menetapkan dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini sampai putusan akhir, ” kata Cahyono saat membacakan putusan sela Majelis Hakim.
Setelah putusan sela dibacakan, Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yakni Efriadi, perwakilan Konsulat Panama di Batam dan Sugeng selaku pihak pembeli kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige.
Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan bahwa selain memutuskan menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Intan, Majelis Hakim juga menolak penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa.
“Penangguhan penahanan ditolak Majelis Hakim dengan alasan supaya terdakwa tidak bisa menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Cahyono mengaku bahwa dalam minggu ini persidangan kasus ini akan dilakukan secara maraton untuk menyelesaikan persidangan kasus ini hingga tenggang waktu masa penahanan terdakwa yang akan berakhir pada tanggal 30 September 2014. Namun demikian ia optimis sebelum tenggang waktu tersebut berakhir persidangan kasus ini sudah terselesaikan.
Ketika disinggung mengenai ancaman hukuman yang bisa menjerat terdakwa Intan, Cahono mengatakan sesuai dengan dakwaan dari JPU yakni Pasal 263 ayat (1) KUHP subsider Pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 KUHP ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan selaku Direktur PT Diamond Marine Indah (DMI) melalui penasehat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar sore tadi, Rabu(27/8/2014) pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Batam.
Penasehat Hukum beralasan permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan karena posisi terdakwa selaku Ibu rumah tangga dan perkara yang sedang dijalani terdakwa juga bukan perkara yang berat
“Perkara yang dijalani terdakwa tidak berat karena hanya perbedaan penafsiran hukum saja,” ujar Parulian, salah satu dari tiga orang penasehat hukum terdakwa.(redaksi)
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.