Categories: HeadlinesHUKRIM

Majelis Hakim Tolak Gugatan Taw Kining dengan Dissenting Opinion

Sidang Kasus Gugatan Perdata CV Prima

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya memutuskan menolak seluruh gugatan dari Taw Kining selaku penggugat dalam perkara perdata kepemilikan saham CV Prima melawan Patrick Pangestu(tergugat), pada persidangan yang digelar hari ini,Kamis(4/7/2013) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari hasil pantauan media ini di persidangan, Tiga orang Majelis Hakim sempat berbeda pendapat mengenai putusan. Ketua Majelis Hakim, Merrywati berpendapat bahwa gugatan Taw Kining dikabulkan sebagian, sementara 2 orang Majelis Hakim lainnya yakni Cahyono dan Budiman Sitorus berpendapat gugatan Taw Kining ditolak seluruhnya.

Setelah melakukan musyawarah, Majelis Hakim akhirnya membacakan putusan perkara gugatan perdata CV Prima dengan Dissenting Opinion(putusan melalui voting Majelis Hakim) yakni menolak seluruh gugatan dari penggugat.

“Majelis Hakim menolak seluruh gugatan dari penggugat,” ujar Merrywati saat pembacaan putusan yang dituangkan dalam Surat Putusan Nomor 82/Pdt.G/2012/PN BTM.

Atas putusan tersebut Taw Kining(penggugat) yang saat persidangan tidak didampingi kuasa hukum langsung mengatakan banding atas putusan Majelis Hakim.

Sementara itu Patrick Pangestu(tergugat) yang tidak hadir saat persidangan ketika dikonfirmasi swarakepri melalui sambungan telepon mengatakan menghormati keputusan Majelis Hakim. Namun ia tetap mengaku kecewa dengan lambatnya pembacaan putusan perkara oleh Majelis Hakim.

“Kita hargai putusan Majelis Hakim. Saat ini saya sedang di Jakarta untuk melaporkan kejanggalan pada perkara ini ke Komisi Yudisial,” ujarnya dari balik telepon.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

5 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

6 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

17 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.