Categories: HeadlinesHUKRIM

Polda Kepri Periksa 10 Saksi

Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh 3 Perusahaan TV Kabel Batam

BATAM – swarakepri.com : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri telah memanggil 10 orang saksi terkait dugaan pelanggaran penyiaran dan hak cipta yang dilakukan oleh tiga perusahaan TV Kabel di Batam.

AKBP Helmi Kwarta Rauf, Wakil Dirkrimsus Polda Kepri kepada awak media mengatakan dari 10 orang saksi yang diperiksa masih dari pihak terlapor dan terlapor. Dari terlapor sendiri yakni tiga perusahaan TV Kabal masing-masing Batam Kabel Vision yang berada di Nagoya, Hakoni yang di Taman Sari Tiban dan Pro Vision di Batam Centre penyidik sudah memanggil bagian administrasi dan manager operasional.

“Dari 10 orang saksi yang kita panggil merupakan bagian Administrasi, Manager Operasional dan beberapa orang lainnya yang mengetahui kegiatan perusahaan tersebut,” jelas Helmi.

Menurut Helmi pihaknya juga akan segera memanggil saksi dari pihak yang memiliki konten hak siar untuk memastikan apakah ketiga perusahaan tersebut benar-benar mengambil konten tanpa melapor atau memiliki izin resmi dari pemilik konten.

“Sekarang kita mengarah untuk mengambil keterangan kepada yang memiliki konten. Apakah mereka memiliki kerjasama atau tidak,”ujarnya.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Metland Blanjaproperti 2026 Hadirkan Solusi Rumah Siap Huni

Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…

2 jam ago

India dan Indonesia Hubungan Kuno yang Terjalin Melalui Sejarah, Budaya, dan Kehidupan Sehari-hari

Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…

2 jam ago

Pengalaman Kuliah yang Membentuk Skill dan Karier

Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…

3 jam ago

Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global

Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…

5 jam ago

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…

5 jam ago

KS Padel Movement: Komunitas KS Ajak Nasabah BPR KS Aktif Bergerak di Lapangan Padel

Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…

12 jam ago

This website uses cookies.