Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh 3 Perusahaan TV Kabel Batam
BATAM – swarakepri.com : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri telah memanggil 10 orang saksi terkait dugaan pelanggaran penyiaran dan hak cipta yang dilakukan oleh tiga perusahaan TV Kabel di Batam.
AKBP Helmi Kwarta Rauf, Wakil Dirkrimsus Polda Kepri kepada awak media mengatakan dari 10 orang saksi yang diperiksa masih dari pihak terlapor dan terlapor. Dari terlapor sendiri yakni tiga perusahaan TV Kabal masing-masing Batam Kabel Vision yang berada di Nagoya, Hakoni yang di Taman Sari Tiban dan Pro Vision di Batam Centre penyidik sudah memanggil bagian administrasi dan manager operasional.
“Dari 10 orang saksi yang kita panggil merupakan bagian Administrasi, Manager Operasional dan beberapa orang lainnya yang mengetahui kegiatan perusahaan tersebut,” jelas Helmi.
Menurut Helmi pihaknya juga akan segera memanggil saksi dari pihak yang memiliki konten hak siar untuk memastikan apakah ketiga perusahaan tersebut benar-benar mengambil konten tanpa melapor atau memiliki izin resmi dari pemilik konten.
“Sekarang kita mengarah untuk mengambil keterangan kepada yang memiliki konten. Apakah mereka memiliki kerjasama atau tidak,”ujarnya.(red)
Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…
Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…
Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…
BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…
This website uses cookies.