Majelis Hakim Tolak Sidang Lapangan

Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal MV Engedi Eks Eagle Prestige

BATAM – swarakepri.com : Sidang lapangan yang diajukan penasehat hukum Direktur PT Diamond Marine Indah(DMI) Hamidah Asmara Intani alias Intan selaku terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige ditolak Majelis Hakim , hari ini, Senin(8/9/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Ketua Majelis Hakim, Cahyono didampingi Neni dan Alvian selaku Hakim Anggota sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto bahwa sidang lapangan tidak diperlukan mengingat kapal MV Engedi eks Eagle Prestige yang saat ini berada di kawasan galangan kapal milik PT Kodja Bahari (DKB) Shippiard dan Enginering Kabil tidak masuk dalam obyek penyitaan Pengadilan Negeri Batam.

“Sidang lapangan kami tolak karena kapal MV Engedi eks Eagle Prestige tidak masuk obyek penyitaan pengadilan,” tegas Cahyono.

Dalam persidangan yang digelar hari ini(Senin,red), tiga orang saksi memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim, diantaranya Mr Low, warga negara Malaysia yang menjabat sebagai Komisaris PT Masa Batam , Nasib Siahaan selaku Legal Advisor PT Diamond Marine Indah(DMI) dan Kabid Kesyahbandaran Kanpel Batam John Kennedi.

Dalam keterangannya, Mr Low yang saat ini ikut mengklaim selaku pemilik kapal MV Engedi eks Eagle Prestige didampingi seorang penerjemah mengaku mengenal terdakwa dan pernah menunjuk terdakwa selaku Direktur PT DMI sebagai agen untuk mengurus beberapa dokumen kapal miliknya.

Namun demikian ia menegaskan tidak memberikan surat kuasa kepada terdakwa selaku Direktur PT DMI untuk merubah nama kapal MV Engedi eks Eagle Prestige. Dalam keterangannya ia juga mengatakan pada tahun 2005(sebelum Eagle Prestige), pihaknya(PT Masa Batam) juga sudah pernah mengeluarkan surat pencabutan surat keagenan kapal ke PT DMI.

Sementara itu Kabid Kesyahbandaran Kanpel Batam, John Kennedi dalam keterangannya menegaskan bahwa ijin olah gerak yang dikeluarkan Kanpel Batam terhadap kapal MV Engedi ex Eagle Prestige yang diajukan PT Bina Bahari Makmur (BBM) dari perairan Pulau Janda Berhias, Sekupang ke kawasan galangan kapal milik PT Kodja Bahari (DKB) Shiphyard dan Enginering Kabil tidak berhubungan dengan kepemilikan kapal yang saat ini masih bersengketa namun berdasarkan dokumen asli dari negara asal(Panama) untuk persyarakatan kelaiklautan kapal.

“Olah gerak diberikan karena PT BBM menyerahkan dokumen asli dari negara asal sebagai persyarakatn kelaiklautan kapal,” tegasnya.

Ketika ditanya Majelis Hakim, terdakwa Intan mengatakan keberatan atas keterangan saksi dari Mr low dan John Kennedi.

Sidang kemudian ditunda hingga hari Selasa besok, tanggal 9 September 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Pada persidangan sebelumnya Ketua Majelis Hakim Cahyono didampingi Alvian dan Juli Handayani memutuskan menolak keberaran atau eksepsi penasehat hukum terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige Hamidah Asmara Intani alias Intan selaku Direktur PT Diamond Marine Indah (DMI) siang tadi, Selasa(2/9/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap terdakwa sah menurut hukum. Menetapkan dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini sampai putusan akhir, ” kata Cahyono saat membacakan putusan sela Majelis Hakim. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

6 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

8 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

18 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.