Categories: BATAM

Mangkir Sidang Putusan, Hakim Diminta Tahan Kapten Kapal MT Arman 114

BATAM – Polemik MT Arman 114 di Batam lagi-lagi membuat banyak pihak kebingungan. Setelah sebelumnya terjadi insiden turun-naik kru kapal yang membuat hiruk-pikuk beberapa waktu lalu. Kali ini, jelang pembacaan putusan Pengadilan Negeri Batam atas kasus pencemaran lingkungan hidup tetiba kehebohan kembali terjadi ketika Nahkoda Kapal super tangker ini, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) ini tidak bisa dihubungi dan keberadaannya bak hilang ditelan bumi sejak lima hari terakhir.

Bahkan, penasehat hukum terdakwa, Daniel Samosir juga dibuat kepalang tanggung akan intrik-intrik yang disajikan oleh pria berkebangsaan Mesir ini.

Pada persidangan pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel Gort pun menyampaikan permintaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Permintaan ini beralasan, sudah terdapat itikad tidak baik yang dilakukan oleh terdakwa. Pasalnya, terdakwa ini telah diberikan penangguhan penahanan sejak perkara tersebut mulai dari tingkat lidik, sidik oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti hingga dilimpahkan lagi ke Pengadilan untuk disidangkan sampai dituntut pidana penjara 7 tahun pun tetap tidak ditahan.

“Kami melihat terdakwa sudah tidak memiliki itikad baik, untuk itu nanti kami mohon kepada majelis hakim untuk menahan terdakwa,” kata Jaksa.

Menanggapi permintaan Jaksa, ketiga majelis hakim, Ketua Sapri Tarigan dan anggota, Setyaningsih dan Douglas R.P. Napitupulu sempat berunding dan akhirnya berkesimpulan bahwa pihaknya tetap pada pedoman pasal 154 KUHAPidana ayat (4).

“Untuk saat ini kami tetap berpedoman pada pasal 154 ayat 4 KUHAPidana. Kami minta kepada Penuntut Umum untuk memanggil kembali terlebih dahulu terdakwa untuk hadir di persidangan selanjutnya dengan agenda yang sama. Setelah itu, permintaan Penuntut Umum akan kami pertimbangkan,” jelasnya Sapri Tarigan.

Kemudian, Sapri Tarigan menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa atas tanggapan permintaan Jaksa tersebut. “Bagaimana dengan penasehat hukum terdakwa?,” tanya dia.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Daniel Samosir mengaku bahwa ia bersepakat dengan permintaan Jaksa untuk majelis hakim Pengadilan Negeri Batam agar segera melakukan penahanan terhadap kliennya.

“Kami sepakat dengan permintaan Penuntut Umum, majelis. Karena kami menilai guna melancarkan jalannya persidangan terdakwa harus ditahan,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Jangan Asal Cabut! Begini Cara Merestart Router WiFi yang Tepat agar Koneksi Stabil dan Perangkat Awet

Saat koneksi internet tiba-tiba melambat atau terputus, reaksi spontan banyak pengguna adalah mencabut kabel router…

48 detik ago

ANAK PETANI JUGA BISA BISNIS PROPERTI : Perjalanan Jatuh Bangun Developer Ali Sarbani

“Bukan uang yang utama, tapi bagaimana kita bisa memberi manfaat.” Kutipan ini bukan hanya semboyan…

1 jam ago

KAI Wujudkan Inklusivitas bagi Perempuan dalam Semangat Kartini

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya sebagai perusahaan yang…

1 jam ago

Kepatihan Management Gandeng KREEN Indonesia: Revolusi Sistem Penjurian di Dunia Pageant Kalimantan Barat

Kepatihan Management, unit usaha di bawah Kepatihan Jaga Pati yang dibina oleh Bapak Alexander Wilyo,…

2 jam ago

Gratis! Sribu Ajak Perempuan Pelaku Bisnis Hadapi Tantangan Lewat ‘Women Who Lead’

Platform freelancer terkemuka di Indonesia, Sribu, akan menggelar acara bertajuk “Women Who Lead: Strategi Bangun…

7 jam ago

Nikmati Diskon Sampai 15% untuk ‘Easter Brunch’ Bersama Keluarga di Grand Mercure Bali Seminyak

Grand Mercure Bali Seminyak rayakan Paskah dengan Easter Sunday Brunch pada 20 April 2025 di…

7 jam ago

This website uses cookies.