Categories: BATAM

Mangkir Sidang Putusan, Hakim Diminta Tahan Kapten Kapal MT Arman 114

BATAM – Polemik MT Arman 114 di Batam lagi-lagi membuat banyak pihak kebingungan. Setelah sebelumnya terjadi insiden turun-naik kru kapal yang membuat hiruk-pikuk beberapa waktu lalu. Kali ini, jelang pembacaan putusan Pengadilan Negeri Batam atas kasus pencemaran lingkungan hidup tetiba kehebohan kembali terjadi ketika Nahkoda Kapal super tangker ini, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) ini tidak bisa dihubungi dan keberadaannya bak hilang ditelan bumi sejak lima hari terakhir.

Bahkan, penasehat hukum terdakwa, Daniel Samosir juga dibuat kepalang tanggung akan intrik-intrik yang disajikan oleh pria berkebangsaan Mesir ini.

Pada persidangan pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel Gort pun menyampaikan permintaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Permintaan ini beralasan, sudah terdapat itikad tidak baik yang dilakukan oleh terdakwa. Pasalnya, terdakwa ini telah diberikan penangguhan penahanan sejak perkara tersebut mulai dari tingkat lidik, sidik oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti hingga dilimpahkan lagi ke Pengadilan untuk disidangkan sampai dituntut pidana penjara 7 tahun pun tetap tidak ditahan.

“Kami melihat terdakwa sudah tidak memiliki itikad baik, untuk itu nanti kami mohon kepada majelis hakim untuk menahan terdakwa,” kata Jaksa.

Menanggapi permintaan Jaksa, ketiga majelis hakim, Ketua Sapri Tarigan dan anggota, Setyaningsih dan Douglas R.P. Napitupulu sempat berunding dan akhirnya berkesimpulan bahwa pihaknya tetap pada pedoman pasal 154 KUHAPidana ayat (4).

“Untuk saat ini kami tetap berpedoman pada pasal 154 ayat 4 KUHAPidana. Kami minta kepada Penuntut Umum untuk memanggil kembali terlebih dahulu terdakwa untuk hadir di persidangan selanjutnya dengan agenda yang sama. Setelah itu, permintaan Penuntut Umum akan kami pertimbangkan,” jelasnya Sapri Tarigan.

Kemudian, Sapri Tarigan menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa atas tanggapan permintaan Jaksa tersebut. “Bagaimana dengan penasehat hukum terdakwa?,” tanya dia.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Daniel Samosir mengaku bahwa ia bersepakat dengan permintaan Jaksa untuk majelis hakim Pengadilan Negeri Batam agar segera melakukan penahanan terhadap kliennya.

“Kami sepakat dengan permintaan Penuntut Umum, majelis. Karena kami menilai guna melancarkan jalannya persidangan terdakwa harus ditahan,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

11 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.