Categories: BATAM

Mangkir Sidang Putusan, Hakim Diminta Tahan Kapten Kapal MT Arman 114

BATAM – Polemik MT Arman 114 di Batam lagi-lagi membuat banyak pihak kebingungan. Setelah sebelumnya terjadi insiden turun-naik kru kapal yang membuat hiruk-pikuk beberapa waktu lalu. Kali ini, jelang pembacaan putusan Pengadilan Negeri Batam atas kasus pencemaran lingkungan hidup tetiba kehebohan kembali terjadi ketika Nahkoda Kapal super tangker ini, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) ini tidak bisa dihubungi dan keberadaannya bak hilang ditelan bumi sejak lima hari terakhir.

Bahkan, penasehat hukum terdakwa, Daniel Samosir juga dibuat kepalang tanggung akan intrik-intrik yang disajikan oleh pria berkebangsaan Mesir ini.

Pada persidangan pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel Gort pun menyampaikan permintaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Permintaan ini beralasan, sudah terdapat itikad tidak baik yang dilakukan oleh terdakwa. Pasalnya, terdakwa ini telah diberikan penangguhan penahanan sejak perkara tersebut mulai dari tingkat lidik, sidik oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti hingga dilimpahkan lagi ke Pengadilan untuk disidangkan sampai dituntut pidana penjara 7 tahun pun tetap tidak ditahan.

“Kami melihat terdakwa sudah tidak memiliki itikad baik, untuk itu nanti kami mohon kepada majelis hakim untuk menahan terdakwa,” kata Jaksa.

Menanggapi permintaan Jaksa, ketiga majelis hakim, Ketua Sapri Tarigan dan anggota, Setyaningsih dan Douglas R.P. Napitupulu sempat berunding dan akhirnya berkesimpulan bahwa pihaknya tetap pada pedoman pasal 154 KUHAPidana ayat (4).

“Untuk saat ini kami tetap berpedoman pada pasal 154 ayat 4 KUHAPidana. Kami minta kepada Penuntut Umum untuk memanggil kembali terlebih dahulu terdakwa untuk hadir di persidangan selanjutnya dengan agenda yang sama. Setelah itu, permintaan Penuntut Umum akan kami pertimbangkan,” jelasnya Sapri Tarigan.

Kemudian, Sapri Tarigan menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa atas tanggapan permintaan Jaksa tersebut. “Bagaimana dengan penasehat hukum terdakwa?,” tanya dia.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Daniel Samosir mengaku bahwa ia bersepakat dengan permintaan Jaksa untuk majelis hakim Pengadilan Negeri Batam agar segera melakukan penahanan terhadap kliennya.

“Kami sepakat dengan permintaan Penuntut Umum, majelis. Karena kami menilai guna melancarkan jalannya persidangan terdakwa harus ditahan,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

10 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

12 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

13 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

20 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

1 hari ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

1 hari ago

This website uses cookies.