Categories: BATAM

Mangkir Sidang Putusan, Hakim Diminta Tahan Kapten Kapal MT Arman 114

BATAM – Polemik MT Arman 114 di Batam lagi-lagi membuat banyak pihak kebingungan. Setelah sebelumnya terjadi insiden turun-naik kru kapal yang membuat hiruk-pikuk beberapa waktu lalu. Kali ini, jelang pembacaan putusan Pengadilan Negeri Batam atas kasus pencemaran lingkungan hidup tetiba kehebohan kembali terjadi ketika Nahkoda Kapal super tangker ini, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) ini tidak bisa dihubungi dan keberadaannya bak hilang ditelan bumi sejak lima hari terakhir.

Bahkan, penasehat hukum terdakwa, Daniel Samosir juga dibuat kepalang tanggung akan intrik-intrik yang disajikan oleh pria berkebangsaan Mesir ini.

Pada persidangan pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel Gort pun menyampaikan permintaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Permintaan ini beralasan, sudah terdapat itikad tidak baik yang dilakukan oleh terdakwa. Pasalnya, terdakwa ini telah diberikan penangguhan penahanan sejak perkara tersebut mulai dari tingkat lidik, sidik oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti hingga dilimpahkan lagi ke Pengadilan untuk disidangkan sampai dituntut pidana penjara 7 tahun pun tetap tidak ditahan.

“Kami melihat terdakwa sudah tidak memiliki itikad baik, untuk itu nanti kami mohon kepada majelis hakim untuk menahan terdakwa,” kata Jaksa.

Menanggapi permintaan Jaksa, ketiga majelis hakim, Ketua Sapri Tarigan dan anggota, Setyaningsih dan Douglas R.P. Napitupulu sempat berunding dan akhirnya berkesimpulan bahwa pihaknya tetap pada pedoman pasal 154 KUHAPidana ayat (4).

“Untuk saat ini kami tetap berpedoman pada pasal 154 ayat 4 KUHAPidana. Kami minta kepada Penuntut Umum untuk memanggil kembali terlebih dahulu terdakwa untuk hadir di persidangan selanjutnya dengan agenda yang sama. Setelah itu, permintaan Penuntut Umum akan kami pertimbangkan,” jelasnya Sapri Tarigan.

Kemudian, Sapri Tarigan menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa atas tanggapan permintaan Jaksa tersebut. “Bagaimana dengan penasehat hukum terdakwa?,” tanya dia.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Daniel Samosir mengaku bahwa ia bersepakat dengan permintaan Jaksa untuk majelis hakim Pengadilan Negeri Batam agar segera melakukan penahanan terhadap kliennya.

“Kami sepakat dengan permintaan Penuntut Umum, majelis. Karena kami menilai guna melancarkan jalannya persidangan terdakwa harus ditahan,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…

5 jam ago

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

5 jam ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

6 jam ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

6 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…

6 jam ago

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…

6 jam ago

This website uses cookies.