Categories: BATAM

Mangkir Sidang Putusan, Hakim Diminta Tahan Kapten Kapal MT Arman 114

BATAM – Polemik MT Arman 114 di Batam lagi-lagi membuat banyak pihak kebingungan. Setelah sebelumnya terjadi insiden turun-naik kru kapal yang membuat hiruk-pikuk beberapa waktu lalu. Kali ini, jelang pembacaan putusan Pengadilan Negeri Batam atas kasus pencemaran lingkungan hidup tetiba kehebohan kembali terjadi ketika Nahkoda Kapal super tangker ini, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) ini tidak bisa dihubungi dan keberadaannya bak hilang ditelan bumi sejak lima hari terakhir.

Bahkan, penasehat hukum terdakwa, Daniel Samosir juga dibuat kepalang tanggung akan intrik-intrik yang disajikan oleh pria berkebangsaan Mesir ini.

Pada persidangan pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel Gort pun menyampaikan permintaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Permintaan ini beralasan, sudah terdapat itikad tidak baik yang dilakukan oleh terdakwa. Pasalnya, terdakwa ini telah diberikan penangguhan penahanan sejak perkara tersebut mulai dari tingkat lidik, sidik oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti hingga dilimpahkan lagi ke Pengadilan untuk disidangkan sampai dituntut pidana penjara 7 tahun pun tetap tidak ditahan.

“Kami melihat terdakwa sudah tidak memiliki itikad baik, untuk itu nanti kami mohon kepada majelis hakim untuk menahan terdakwa,” kata Jaksa.

Menanggapi permintaan Jaksa, ketiga majelis hakim, Ketua Sapri Tarigan dan anggota, Setyaningsih dan Douglas R.P. Napitupulu sempat berunding dan akhirnya berkesimpulan bahwa pihaknya tetap pada pedoman pasal 154 KUHAPidana ayat (4).

“Untuk saat ini kami tetap berpedoman pada pasal 154 ayat 4 KUHAPidana. Kami minta kepada Penuntut Umum untuk memanggil kembali terlebih dahulu terdakwa untuk hadir di persidangan selanjutnya dengan agenda yang sama. Setelah itu, permintaan Penuntut Umum akan kami pertimbangkan,” jelasnya Sapri Tarigan.

Kemudian, Sapri Tarigan menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa atas tanggapan permintaan Jaksa tersebut. “Bagaimana dengan penasehat hukum terdakwa?,” tanya dia.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Daniel Samosir mengaku bahwa ia bersepakat dengan permintaan Jaksa untuk majelis hakim Pengadilan Negeri Batam agar segera melakukan penahanan terhadap kliennya.

“Kami sepakat dengan permintaan Penuntut Umum, majelis. Karena kami menilai guna melancarkan jalannya persidangan terdakwa harus ditahan,” ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

3 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

5 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

8 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

10 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

10 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

15 jam ago

This website uses cookies.