BATAM – swarakepri.com : Haris, terdakwa kasus penggelapan penyaluran kredit fiktif melalui pengacaranya, Firdaus,SH menuding tuntutan Jaksa penuntut Umum(JPU) sudah sarat intervensi dari pihak BPR Dana Putra karena menuntutnya dengan ancaman hukuman maksimal yakni 5 tahun penjara.
“Tuntutan JPU ini aneh dan tidak masuk akal. Sangat terasa adanya intervensi dari pihak BPR atas tuntutan JPU ini,” ujar Firdaus seusai mengikuti persidangan di pengadilan negeri batam, Rabu(12/6/2013).
Menurut Firdaus, Haris yang merupakan mantan Dirut BPR Dana Putra tersebut tidak pernah menikmati hasil dari penyaluran kredit dengan menggunakan data fiktif senilai Rp 1,72 miliar seperti yang disampaikan JPU.
“Selama persidangan terdakwa juga tidak pernah berbelit-belit. Tuntutan JPU dengan ancaman hukuman maksimal sangat aneh dan tidak menggunakan hati nurani,” tegasnya.
Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Wahyu Soesanto menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penggelapan dalam jabatan dan dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.
“Terdakwa telah melakukan pengelapan dengan sengaja diperusahaan untuk memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan nasabahnya senilai 1,7 milyar dan dituntut 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan.” kata Wahyu dalam persidangan.
Terdakwa sendiri melalui pengacaranya, Firdaus,SH mengatakan akan melakukan pledoi secara tertulis.
Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan didampingi Hakim anggota, Nunny kemudian menutup sidang dan mengagendakan sidang berikutnya yakni pembacaan pledoi terdakwa seminggu kedepan.
Armen, Kepala Seksi Pidana Umum(Kasipidum) Kejari Batam ketika dikofirmasi terkait tudingan adanya intervensi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan tegas membantah.
“Tidak ada itu mas, semuanya berjalan apa adanya. Dari hasil penyelidikan kita, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, jelasnya.(adi)
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…
SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…
Celebrate New Year’s Eve 2024 at Café del Mar Bali with an electrifying lineup featuring…
WSBP mengajak 25 siswi SMA Negeri 1 Kalijati untuk untuk memahami pentingnya kesempatan berkarir perempuan…
URALA Indonesia, Digital PR Agency di Indonesia, berkomitmen untuk selalu menghadirkan lingkungan kerja yang baik,…
This website uses cookies.