Categories: HeadlinesHUKRIM

Mantan Dirut BPR Dana Putra Dituntut 5 Tahun Penjara

BATAM – swarakepri.com : Haris, terdakwa kasus penggelapan penyaluran kredit fiktif melalui pengacaranya, Firdaus,SH menuding tuntutan Jaksa penuntut Umum(JPU) sudah sarat intervensi dari pihak BPR Dana Putra karena menuntutnya dengan ancaman hukuman maksimal yakni 5 tahun penjara.

“Tuntutan JPU ini aneh dan tidak masuk akal. Sangat terasa adanya intervensi dari pihak BPR atas tuntutan JPU ini,” ujar Firdaus seusai mengikuti persidangan di pengadilan negeri batam, Rabu(12/6/2013).

Menurut Firdaus, Haris yang merupakan mantan Dirut BPR Dana Putra tersebut tidak pernah menikmati hasil dari penyaluran kredit dengan menggunakan data fiktif senilai Rp 1,72 miliar seperti yang disampaikan JPU.

“Selama persidangan terdakwa juga tidak pernah berbelit-belit. Tuntutan JPU dengan ancaman hukuman maksimal sangat aneh dan tidak menggunakan hati nurani,” tegasnya.

Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Wahyu Soesanto menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penggelapan dalam jabatan dan dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.

“Terdakwa telah melakukan pengelapan dengan sengaja diperusahaan untuk memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan nasabahnya senilai 1,7 milyar dan dituntut 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan.” kata Wahyu dalam persidangan.

Terdakwa sendiri melalui pengacaranya, Firdaus,SH mengatakan akan melakukan pledoi secara tertulis.

Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan didampingi Hakim anggota, Nunny kemudian menutup sidang dan mengagendakan sidang berikutnya yakni pembacaan pledoi terdakwa seminggu kedepan.

Armen, Kepala Seksi Pidana Umum(Kasipidum) Kejari Batam ketika dikofirmasi terkait tudingan adanya intervensi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan tegas membantah.

“Tidak ada itu mas, semuanya berjalan apa adanya. Dari hasil penyelidikan kita, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, jelasnya.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Uni-Charm Pet Indonesia Perkenalkan Produk Camilan dan Sanitasi Lewat Acara “Kiwi British Cat Fan Meowting”

Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…

14 menit ago

Komunikasi Bukan Sekadar Bicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Sesi Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…

23 menit ago

Sang Skutik Legendaris Yamaha Mio Hadir Kembali Dengan Pilihan Warna Baru yang Kekinian dan Sporty

Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…

49 menit ago

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

5 jam ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

5 jam ago

Jual-Beli Akun Marak, Industri Kripto Ketatkan Perlindungan Pengguna

Maraknya praktik jual-beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital menimbulkan kekhawatiran baru di…

6 jam ago

This website uses cookies.