BATAM – swarakepri.com : Haris, terdakwa kasus penggelapan penyaluran kredit fiktif melalui pengacaranya, Firdaus,SH menuding tuntutan Jaksa penuntut Umum(JPU) sudah sarat intervensi dari pihak BPR Dana Putra karena menuntutnya dengan ancaman hukuman maksimal yakni 5 tahun penjara.
“Tuntutan JPU ini aneh dan tidak masuk akal. Sangat terasa adanya intervensi dari pihak BPR atas tuntutan JPU ini,” ujar Firdaus seusai mengikuti persidangan di pengadilan negeri batam, Rabu(12/6/2013).
Menurut Firdaus, Haris yang merupakan mantan Dirut BPR Dana Putra tersebut tidak pernah menikmati hasil dari penyaluran kredit dengan menggunakan data fiktif senilai Rp 1,72 miliar seperti yang disampaikan JPU.
“Selama persidangan terdakwa juga tidak pernah berbelit-belit. Tuntutan JPU dengan ancaman hukuman maksimal sangat aneh dan tidak menggunakan hati nurani,” tegasnya.
Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Wahyu Soesanto menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penggelapan dalam jabatan dan dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.
“Terdakwa telah melakukan pengelapan dengan sengaja diperusahaan untuk memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan nasabahnya senilai 1,7 milyar dan dituntut 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan.” kata Wahyu dalam persidangan.
Terdakwa sendiri melalui pengacaranya, Firdaus,SH mengatakan akan melakukan pledoi secara tertulis.
Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan didampingi Hakim anggota, Nunny kemudian menutup sidang dan mengagendakan sidang berikutnya yakni pembacaan pledoi terdakwa seminggu kedepan.
Armen, Kepala Seksi Pidana Umum(Kasipidum) Kejari Batam ketika dikofirmasi terkait tudingan adanya intervensi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan tegas membantah.
“Tidak ada itu mas, semuanya berjalan apa adanya. Dari hasil penyelidikan kita, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, jelasnya.(adi)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.