KARIMUN – Mantan Direktur Utama Badan Usaha Pelabuhan (Dirut BUP) Kabupaten Karimun, Firdaus Hamzah menggugat Direktur dan Komisaris PT Karya Karimun Mandiri (KKM), Pemkab Karimun serta 3 Perbankan Cabang Karimun pada sidang perdata perdana, Selasa (26/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sidang perdata yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Yanuarni Abdul Gaffar, Hakim Anggota Agus Soetrisno dan Antoni Trivolta yang berlangsung kurang lebih 15 Menit tersebut, digelar di Ruang Sidang Cakra PN Tanjung Balai Karimun. Dalam sidang perdana gugatan, penggugat Firdaus Hamzah melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Sayuti dan Hanafi membacakan Replik atau jawaban pterhadap tergugat.
Replik yang dibacakan Kuasa Hukum Penggugat, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LBKH An-Nisa Kota Batam itu menyebutkan bahwa Direktur PT KKM selaku tergugat satuu dan Komisaris srlaku tergugat dua dan tergugat tiga Pemkab Karimun bahwa ketiga tergugat dan turut tergugat, masih menggunakan nama penggugat dalam izin operasional PT KKM di Kementerian Perhubungan.
Sehingga, telah terjadi pelanggaran sesuai dengan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 51 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelabuhan laut. Tergugat dan para turut tergugat, juga telah melakukan perubahan Specimen tanda tangan rekening atas nama PT KKM tanpa adanya konfirmasi dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada penggugat selaku Direktur PT KKM.
Hal itu, sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesi (UU RI) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) serta berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa pada 27 Juli 2015 dan RUPS tertanggal 21 September 2015. Dengan ini, sambungnya, telah sesuai dan sudah tepat untuk dilakukan pengajuan gugatan.
”Dengan alasan ini, kita selaku penggugat sudah tepat untuk mengajukan gugutan ini ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun,” terang Sayuti kepada wartawan, Kamis (28/2/2018).
Dengan selesainya pembacaan Replik dari penggugat maka, Hakim ketua Yanuarni Abdul Gaffar menund persidangan dan menjadwalkan kembali sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik dari ketiga tergugat dan tiga turut tergugat pada dua minggu kedepan.
Adapun ketiga tergugat dan tiga turut tergugat pada sidang perdana ini, paparnya, ditujukan kepada Direktur PT KKM selaku tergugat Pertama. Sedangkan tergugat Kedua, Komisaris PT KKM dan tergugat ketiga, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab ) Karimun.
Sedangkan untuk, turut tergugat yang Pertama adalah, PT BNI Cabang Karimun, tergugat kedua PT Bank Mandiri Cabang Karimun dan tergugat ketiga adalah, PT Bank Riau Kepri Cabang Karimun.
” Kita hanya ingin mencari keadilan. Dimana dalam hal ini, klien kami sudah diberhentikan secara hormat pada 21 September 2015 lalu. Tetapi, hingga sekarang, pihak PT KKM masih menggunakan nama klien kami sebagai BUP yang pemegang sahamnya adalah Pemkab Karimun,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan upaya-upaya hukum dalam permsalahan ini agar klienya Firdaus Hamzah mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Usai pembacaan Replik, sidang pun ditunda Ketua Majelis Hakim hingga Dua Minggu kedepan dengan agenda pembacaan Replik dari Tiga tergugat dan Tiga turut tergugat.
Penulis : Hasian
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.