BATAM – swarakepri.com : Muhammad Efendi (31), oknum Pegawai Negeri Sipil yang pernah bertugas sebagai Juru Sita Penganti di Pengadilan Negeri Batam terancam hukuman mati karena diduga terlibat dalam jaringan narkotika yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Kepri beberapa hari lalu di Perumahan KDA, Batam Center.
Muhammad Efendi sendiri ditangkap petugas BNNP Kepri bersama 4 orang rekannya yakni YU, MN, SA dan RS didua lokasi berbeda dengan barang bukti 502,9 gram Shabu senilai Rp 502 juta serta puluhan HP bergai merek, gunting, uang senilai jutaan, jam tangan, alat penghisap shabu, KTA PNS dan kamera.
Kepala BNNP Kepri, Kombes Pol Benny Setiawan mengatakan bahwa penangkapan kelima tersangka dilakukan setelah melakukan mepping terhadap lokasi di Kampung Aceh Mukakuning yang diduga merupakan sarang peredaran narkotika.
“Penangkapan pertama dilakukan tanggal 9 April diperumahan KDA Batam Center dan berhasil mengamankan 2 tersangka yakni ME dan Y. Kemdian dilakukan penangkapn kedua dikampung aceh, dekat perumahan Gapura No 11,RT 06RW 14,kelurahan Mukakuning dan berhasil mengamankan tersangka MN, SA dan RS,” jelasnya.
Benny mengatakan kelima tersngka dikenakan pasal 114 ayat(2), pasal 112(2) jo pasal 132 ayat(1) UU 3- Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau kurungan seumur hidup.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, tersangka Efendi sudah lama bergelut dengan barang haram narkotika. Saat bertugas sebagai Tanjung Balai Karimun, ia sudah bermasalah dengan narkotika hingga akhirnya dimutasikan ke Pengadilan Negeri Batam.
Setelah bertugas di PN Batam, Efendi bahkan sudah pernah ditangkap aparat Kepolisian atas kasus narkotika, namun kemudian ia dilepas dengan alasan tidak ditemukan barang bukti.
Di PN Batam sendiri, Efendi bertugas sebagai juru sita penganti selama 4 tahun. Karena perbuatannya sudah tercium atasannya, ia pun dimutasikan ke Pengadilan Negeri Pasir Pagaraian, Bengkalis,Riau pada bulan oktober 2013 lalu sebagai tenaga administrasi,
Humas PN Batam,Thomas Tarigan ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengaku bulan Oktober 2013 lalu Efendi sudah dimutasikan ke PN Pasir pangaraian.
“Perbuatan yang dilakukannya melanggar hukum, jadi tidak ada hubungannya dengan PN Batam,” tegas Thomas.
Efendi sendiri mengaku mengedarkan shabu hanya kepada orang yang dikenal di lingkunganya saja. Ia juga berdalih tidak memiliki narkotika dan telah dijebak saat ditangkap oleh petugas BNNP Kepri.
“Jangan sampai tahu mas, bos saya di PN Batam itu,”ujarnya memelas ketika disinggung mengenai statusnya sebagai PNS yang pernah bertugas di PN Batam, Jumat lalu (18/4/2014) di kantor BNNP Kepri.(red/ton)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.