Mantan Kabag Aset Pemko Batam Dijebloskan ke Penjara

Terkait Kasus Pengadaan Mobil Dinas Pemko Batam

BATAM – swarakepri.com : Mantan Kabag Aset dan Perlengkapan Pemko Batam, Abu Hanifah akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Batam setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI pada kasus korupsi pengadaan mobil dinas Pemko Batam pada tahun anggaran 2004-2005, sore tadi, Senin(11/8/2014).

Sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam yang digelar tanggal 8 September 2011 lalu, Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Anambas ini bersama terdakwa lainnya yakni Raja Hamzah divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Abu Hanifah didampingi penasehat hukukumnya Bernard Uli Nababan dibawa ke Lapas Barelang oleh petugas Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 15.30 WIB dengan menggunakan mobil tahanan.

Terpidana kasus korupsi ini tidak memberikan komentar apapun ketika ditanya awak media sebelum menaiki mobil tahanan kejaksaan negeri batam.

Sementara itu Bernard Uli Nababan selaku penasehat hukum Abu Hanifah yang mengaku bahwa kliennya telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2012 lalu, namun petikan putusannya baru diterima pada bulan Juli 2014 yang lalu.

“Kita baru terima putusan sebelum lebaran. Makanya baru dieksekusi hari ini,” ujarnya singkat.

Dalam putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang diketuai Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaja, SH didampingi Prof. Dr. Krisna Harahap, SH., MH. dan H. Surachmin, SH., MH, Abu Hanafiah divonis satu tahun penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. (red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

12 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.