Mantan Ketua KOPPSA-M Dilaporkan ke Polda Riau Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
RIAU

Mantan Ketua KOPPSA-M Dilaporkan ke Polda Riau Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

Warga Pangkalan Baru saat mengikuti Sidang pemeriksaan setempat Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M, Senin 3 Februari 2025./Foto: Zaidun

Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Oknum Mantan Pengurus

Sengketa ini semakin rumit ketika dugaan pemalsuan dokumen muncul. Pada 9 Februari 2013, MT terpilih sebagai Ketua KOPPSA-M melalui Rapat Anggota Luar Biasa. Namun, diduga MT melakukan pemalsuan pada Berita Acara Rapat dengan menambahkan klausul yang tidak pernah dibahas atau disetujui oleh seluruh anggota. Klausul yang diduga palsu itu kemudian digunakan untuk membuat perjanjian baru yang merugikan KOPPSA-M.

Pada 15 April 2013, atas perintah MT, pengurus dan pengawas KOPPSA-M bersama PT Perkebunan Nusantara V (sekarang PTPN IV) menandatangani Akta Perjanjian Kerjasama.

Beberapa bulan kemudian, pada 28 Mei 2013, dibuat pula perjanjian baru mengenai kredit investasi antara KOPPSA-M dan Bank Mandiri Cabang Palembang senilai 83 miliar rupiah dengan jaminan 622 sertifikat tanah milik anggota KOPPSA-M.

Namun, menurut kuasa hukum KOPPSA-M, Herry Supriyadi, MT diduga memalsukan dokumen terkait pinjaman koperasi yang tidak pernah dibahas atau disetujui dalam rapat anggota. Ironisnya, keberadaan dokumen palsu tersebut justru terungkap ketika dijadikan alat bukti oleh PTPN di persidangan.

“MT selaku Ketua Koperasi diduga telah menyuruh memasukkan keterangan yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar KOPPSA-M, dan dokumen tersebut tidak sah,” ungkap Herry.

Pengalihan kredit dari Bank Agro ke Bank Mandiri cabang Palembang ini menimbulkan tanda tanya besar. Menurut pakar agronomi, selaiknya dengan rentang waktu pengelolaan 10 tahun dari 2003 ke 2013, seluruh utang perbankan mestinya selesai. Apalagi PTPN kala itu mengelola kebun secara penuh (single management).

Dugaan kongkalikong antara MT dengan pihak PTPN inilah yang pada akhirnya membuat pinjaman pokok dan bunga membengkak menjadi kisaran Rp140 Miliar. Sementara diketahui bahwa uang pinjaman dari Bank Mandiri kala itu sepenuhnya masuk ke rekening PTPN, bukan ke KOPPSA-M.

Persidangan Wanprestasi dan Tanggung Jawab Pengurus

Pada 25 Februari 2025, persidangan gugatan wanprestasi antara PTPN IV Regional III dan KOPPSA-M berlangsung di Pengadilan Negeri Bangkinang. Dalam persidangan tersebut, Dr. Ermanto Fahamsyah, ahli hukum perdata dari Universitas Jember yang dihadirkan sebagasi saksi ahli oleh PTPN sebagai pihak tergugat, justru menyatakan bahwa tanah yang tidak dibebani Hak Tanggungan secara hukum tidak dapat dijadikan jaminan utang.

Oleh karena itu, klaim PTPN IV atas 622 sertifikat tanah milik masyarakat Pangkalan Baru sebagai jaminan untuk utang koperasi dianggap tidak sah.

Dr. Ermanto mengutip doktrin hukum ”piercing the corporate veil”, yang memungkinkan tanggung jawab individu pengurus koperasi yang bertindak melawan hukum untuk dituntut secara pribadi.

“Kerugian akibat kesalahan oknum pengurus yang bertindak tanpa kewenangan tidak seharusnya dibebankan kepada koperasi sebagai entitas hukum,” tegas Dr. Ermanto dalam sidang tersebut.

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top