Mantan Kuasa Hukum Sebut Kapten MT Arman 114 Janji Ikuti Proses Hukum – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Mantan Kuasa Hukum Sebut Kapten MT Arman 114 Janji Ikuti Proses Hukum

Kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba(baju hitam) saat sidang di PN Batam beberapa waktu lalu./Foto: Shafix

BATAM – Kapten Kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) selaku terdakwa kasus dugaan pencemaran lingkungan di Pengadilan Negeri Batam disebut pernah berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum di Indonesia.

“Perihal pernyataan terdakwa itu benar adanya. Waktu itu ia sampaikan ke saya (saat menjadi kuasa hukum terdakwa) dan pihak Kedubes Mesir di awal-awal persidangan di bulan Januari 2024,” kata mantan Kuasa Hukum terdakwa MMAMH, Abdul Bari Alkatiri kepada SwaraKepri, Selasa 9 Juli 2024.

Kata dia, pernyataan lisan dari terdakwa tersebut dipertegas oleh Kedubes Mesir di Jakarta kepada dirinya pada saat ditunjuk sebagai penasehat hukum terdakwa.

“Tegas disampaikan oleh pihak Kedubes Mesir bahwa terdakwa akan mengikuti seluruh proses Peradilan terhadap dirinya (MMAMH),” tegas Abdul Bari Alkatiri.

Polemik kasus MT Arman 114 di Batam lagi-lagi membuat banyak pihak kebingungan. Setelah sebelumnya terjadi insiden turun-naik kru kapal yang membuat hiruk-pikuk. Kali ini, jelang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam tiba-tiba kehebohan kembali terjadi ketika Kapten Kapal super tangker ini, MMAMH ini tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.

Banyak informasi yang beredar bahwa terdakwa sudah melarikan diri dari Batam, dan sebagian juga ada menyebut bahwa masih berada di Batam. Simpang siur informasi keberadaan terdakwa ini juga masih terus bergulir.

Pada Senin 8 Juli 2024, SwaraKepri telah melayangkan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Batam atas situasi saat ini mengenai aktivitas monitoring yang dilakukan Jaksa atas keberadaan terdakwa usai mendapat surat penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk menjemput paksa terdakwa agar dapat hadir di muka persidangan besok Rabu 10 Juli 2024.

Laman: 1 2

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Kapten Kapal MT Arman 114 Divonis 7 Tahun Penjara, Kapal dan Cargo Dirampas untuk Negara – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top