Mantan Kuasa Hukum Sebut Kapten MT Arman 114 Janji Ikuti Proses Hukum – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Mantan Kuasa Hukum Sebut Kapten MT Arman 114 Janji Ikuti Proses Hukum

Kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba(baju hitam) saat sidang di PN Batam beberapa waktu lalu./Foto: Shafix

Namun, konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp itu masih belum mendapat jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Batam. Lalu, pada Selasa 9 Juli 2024 SwaraKepri juga melayangkan konfirmasi kepada Kuasa Hukum terdakwa saat ini, Daniel Samosir terkait keberadaan terdakwa dan apakah terdakwa dapat dihadirkan ke muka persidangan besok Rabu 10 Juli 2024?. Akan tetapi, konfirmasi ini juga belum mendapatkan jawaban.

Pertanyaan yang sama juga SwaraKepri layangkan kepada Kuasa Hukum terdakwa di luar persidangan yakni, Rudianto Manurung, Pahrur Roji Dalimunthe, dan Rolas Budiman Sitinjak. Lagi-lagi juga belum mendapatkan jawaban hingga berita ini dimuat.

Untuk diketahui, besok Rabu 10 Juli 2024 kasus pencemaran lingkungan kapal MT Arman 114 yang menjerat terdakwa MMAMH akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam masih dengan agenda yang sama yaitu pembacaan putusan.

Apakah besok akan dilakukan pembacaan putusan secara In Absentia (Dengan Ketidakhadiran) oleh terdakwa MMAMH atau masih akan ditunda lagi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan/atau dikeluarkan penetapan penahanan masih belum dapat dipastikan./Shafix

Laman: 1 2

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Kapten Kapal MT Arman 114 Divonis 7 Tahun Penjara, Kapal dan Cargo Dirampas untuk Negara – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top