Hakim Sarah Louis PN Batam
BATAM – Ketua Majelis Hakim Sarah Louis didampingi Jasael dan Endi Nurindra Putra selaku Hakim Anggota menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Tony alias Akhiong, kurir sabu seberat 1 kilogram, Selasa(17/2/2016) sore di Pengadilan Negeri Batam.
“Menimbang dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti, menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melanggar pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tanpa izin memiliki atau menjual narkotika golongan 1,” kata Sarah saat membacakan putusan.
“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Sarah.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara Tony alias Akhiong dipakai dalam perkara lainnya yakni Martunis dan Zainal Amri.
Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim, terdakwa Tony alias Akhiong menyatakan banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bani Immanuel Ginting menyatakan pikir-pikir.
“Saya banding yang mulia,” ujar terdakwa.
(red/CR 2/3)
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.