BATAM – Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam mencatat penerimaan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing(TKA) atau izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) sebesar Rp6.751.738.750 atau 13,50 persen dari target Rp50 Miliar pada Kamis, 19 Maret 2026.

Belum diketahui jumlah Tenaga Kerja Asing(TKA) yang bekerja di Batam sepanjang Januari hingga Maret Tahun 2026.
Berdasarkan data Disnaker, Tahun 2025 realisasi penerimaan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing mencapai Rp44,82 Miliar atau 93 persen dari target Rp48 Miliar.
Dilaporkan bahwa TKA yang berkerja di Batam di Tahun 2025 tercatat sebanyak 5.321 orang. Dari jumlah tersebut, 2.409 orang merupakan TKA yang mengajukan perpanjangan izin kerja.
Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah ketika dikonfirmasi soal regulasi penerimaan retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Batam mengarahkan media ini untuk menanyakan ke Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Batam.
“Silahkan konfirmasi ke Disnaker Batam,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 18 Maret 2026.
Sementara itu, Kadisnaker Kota Batam, Yudi Suprapto belum merespon konfirmasi terkait jumlah Tenaga Kerja Asing(TKA) yang bekerja di Batam sepanjang Januari hingga Maret 2026, dan jumlah TKA yang mengajukan perpanjangan izin kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja(Kadisnaker) Provinsi Kepri, Diky Wijaya juga belum merespon ketika dikonfirmasi terkait pengawasan Tenaga Kerja Asing(TKA) di Kota Batam.
Seperti diketahui, regulasi retribusi penggunaan TKA di Batam diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2022.
Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing(TKA) adalah dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing(RPTKA) perpanjanagan sesuai wilayah kerja tenaga asing.

Pingback: 12 Perusahaan Pelanggar TKA Ditindak Kemnaker, 2 Diantaranya di Kepri – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Penampakan TKA Asal Tiongkok di PT.NSI Kabil Batam (1) – SWARAKEPRI.COM