Tarif retribusi Pengunaan TKA dipungut dan diperhitungan dalam bentuk rupiah setara dengan US$ 100 per bulan untuk setiap TKA pada saat diterbitkannya SKRD dan dibayarkan dimuka.
Seperti diketahui, Penggunaan TKA di sejumlah perusahaan di Batam masih menjadi sorotan. Soal perizinan dan retribusi IMTA hingga pengawasan dari intansi terkait menjadi sorotan Utama.
Dua lokasi yang mempekerjakan TKA asal Tiongkok yakni di Proyek PLTU Setokok Barelang dan PT NSI di Kawasan Industri Terpadu Kabil masih terus ditelusuri media ini.
Dua lokasi ini dikabarkan mempekerjakan TKA asal Tiongkok dengan jumlah yang cukup banyak./RD

Pingback: 12 Perusahaan Pelanggar TKA Ditindak Kemnaker, 2 Diantaranya di Kepri – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Penampakan TKA Asal Tiongkok di PT.NSI Kabil Batam (1) – SWARAKEPRI.COM