BATAM – Mardalena alias Lena, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 661 gram kembali dihadapkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis(2/3/2017).
Dalam keterangannya, Mardalena mengaku sudah pernah membawa sabu ke Jambi seberat 1 kg melalui Batam.
“Yang pertama saya bawa 1 kg, saya di upah Rp 100 juta yang mulia,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Lolos dalam pengiriman pertama, terdakwa bermaksud mengulangi pekerjaan haram tersebut, namun sayang perbuatannya berhasil digagalkan petugas Bandara Hang Nadim, Batam.
Ia mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang yang disebutnya adik kecil di Jodoh, dan untuk membawakannya ke kota Jambi, ia diupah sebesar Rp 55 juta.
“Kalau barangnya dari orang Malaysia, saya sebut dia bos besar yang mulia, namun saya belum pernah ketemu dan hanya berhubungan melalui telepon,” Jelasnya
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
This website uses cookies.