BATAM – Mardalena alias Lena, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 661 gram kembali dihadapkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis(2/3/2017).
Dalam keterangannya, Mardalena mengaku sudah pernah membawa sabu ke Jambi seberat 1 kg melalui Batam.
“Yang pertama saya bawa 1 kg, saya di upah Rp 100 juta yang mulia,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Lolos dalam pengiriman pertama, terdakwa bermaksud mengulangi pekerjaan haram tersebut, namun sayang perbuatannya berhasil digagalkan petugas Bandara Hang Nadim, Batam.
Ia mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang yang disebutnya adik kecil di Jodoh, dan untuk membawakannya ke kota Jambi, ia diupah sebesar Rp 55 juta.
“Kalau barangnya dari orang Malaysia, saya sebut dia bos besar yang mulia, namun saya belum pernah ketemu dan hanya berhubungan melalui telepon,” Jelasnya
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.