Rapat Paripurna DPRD Batam
BATAM – Masa kerja Panitia Khusus(Pansus) Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) Sistem Kesehatan Daerah Kota Batam ditambah selama 90 hari.
Penambahan masa kerja tersebut disetujui dalam rapat paripurnna DPRD Batam tentang penyampaian laporan pansus pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Daerah, Senin(25/7/2016).
Sekretaris Pansus Uba Ingan Sigalingging mengatakan materi dan subtansi Ranperda Sistem Kesehatan Daerah belum selesai dibahas, sehingga diperlukan penambahan masa kerja selama 90 hari.
Sebelumnya dalam penyampaian laporan pansus, Uba mengatakan bahwa Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD kota Batam yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2016.
“Seiring dengan kemajuan pembangunan dan angka pertumbuhan penduduk yang tinggi membuat permasalahan kesehatan di Batam begitu kompleks dan dinamis, sehingga dibutuhkan penanganan kesehatan yang berkualitas dan profesional,” jelasnya.
Kata Uba, permasalahan ini tidak bisa ditangani oleh Pemko semata, namun harus melibatkan seluruh stakeholder yang ada.
“Untuk itu dibutuhkan regulasi yang mampu menjawab anggaran kebutuhan penanganan dan pengelolahan kesehatan,”terangnya.
Uba menjelaskan, nantinya Perda akan mengatur secara spesifik pembenahan dengan pengelolahan administrasi kesehatan, impor barang kesehatan, upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sumber daya obat dan perbekalan kesehatan, pemberdayaan kesehatan dan managemen kesehatan, sehingga permasalahan kesehatan dari hulu hingga hilir dapat dijawab dan dibagi.
“Leading sektor bagian kesehatan adalah Dinkes, tapi perlu melibatkan stakeholder yang ada seperti Ikatan Dokter Indonesia, Universitas, masyarakat peduli kesehatan untuk ikut dalam pembahasan, agar hasil yang dicapai komprehensif.
Di akhir laporannya Uba mengatakan bahwa Pansus meminta agar Pemko Batam segera menambah tim pembahasan ranperda sistem kesehatan daerah.
“Kami atas nama Pansus meminta Pemko Batam segera merubah atau menambah tim pembahasan ranperda sistim kesehatan daerah agar pembahasan dapat berjalan secara komprehensif sehingga menghasikan sistem dan peraturan daerah yang berkualitas,”pungkasnya.
(RED/JEF)
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
This website uses cookies.